Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital atau online.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada 2022, hingga saat ini, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara digital mencapai 15,2 juta. Pada tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara digital tercatat sebanyak 14,2 juta.
“Jumlah SPT digital yang disampaikan kepada kami bertambah 1 juta,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Adapun jumlah total SPT Tahunan yang sudah disampaikan kepada DJP pada 2022 tercatat sebanyak 16,7 juta. Jumlah SPT Tahunan baik wajib pajak pribadi maupun badan tersebut tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan pelaporan pada tahun sebelumnya sebanyak 15 juta.
“Penyampaian SPT manual kami masih memperoleh sekitar 1,4 juta baik di 2022 maupun 2021,” imbuh Suryo.
Sebagai informasi kembali, rasio kepatuhan formal secara umum pada 2021 mencapai 84,07%. Namun, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Sementara kepatuhan formal wajib pajak karyawan tercatat hingga 98,73%.
Kepatuhan formal wajib pajak badan juga tercatat masih rendah, yaitu sebesar 61,27%. DJP mengaku telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepatuhan formal. Data-data pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan.
"Dilakukan tindakan pengawasan aktif melalui analisis data antar transaksi Oleh karena itu, salah satu fokus reformasi perpajakan adalah penguatan basis data," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor belum lama ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.