KEPATUHAN PAJAK

Penyampaian SPT Digital Bertambah, Begini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 15:16 WIB
Penyampaian SPT Digital Bertambah, Begini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital atau online.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada 2022, hingga saat ini, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara digital mencapai 15,2 juta. Pada tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara digital tercatat sebanyak 14,2 juta.

“Jumlah SPT digital yang disampaikan kepada kami bertambah 1 juta,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun jumlah total SPT Tahunan yang sudah disampaikan kepada DJP pada 2022 tercatat sebanyak 16,7 juta. Jumlah SPT Tahunan baik wajib pajak pribadi maupun badan tersebut tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan pelaporan pada tahun sebelumnya sebanyak 15 juta.

“Penyampaian SPT manual kami masih memperoleh sekitar 1,4 juta baik di 2022 maupun 2021,” imbuh Suryo.

Sebagai informasi kembali, rasio kepatuhan formal secara umum pada 2021 mencapai 84,07%. Namun, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Sementara kepatuhan formal wajib pajak karyawan tercatat hingga 98,73%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kepatuhan formal wajib pajak badan juga tercatat masih rendah, yaitu sebesar 61,27%. DJP mengaku telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepatuhan formal. Data-data pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan.

"Dilakukan tindakan pengawasan aktif melalui analisis data antar transaksi Oleh karena itu, salah satu fokus reformasi perpajakan adalah penguatan basis data," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor belum lama ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP