KPP PRATAMA SORONG

Penunggak Pajak 'Menghilang', KPP Telusuri dan Sita Aset yang Tersisa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 16:30 WIB
Penunggak Pajak 'Menghilang', KPP Telusuri dan Sita Aset yang Tersisa

Ilustrasi. 

SORONG, DDTCNews - Proses penagihan aktif yang dilakukan tim KPP Pratama Sorong, Papua Barat kali ini cukup menantang. Pasalnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan dikabarkan tidak bisa dihubungi sama sekali. Sebelumnya, pihak kantor pajak sempat mengedepankan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak badan dengan cara menghubungi baik melalui telepon ataupun mendatangi langsung alamatnya.

Sayangnya, nomor kontak yang tercantum dalam data profil di DJP tidak dapat dihubungi. Begitu juga saat petugas mendatangi lokasi usaha pun, wajib pajak tidak berada di lokasi. Merespons kondisi ini, KPP Pratama Sorong lantas bekerja sama dengan KP2KP Teminabuan untuk melakukan penelusuran aset milik wajib pajak.

"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa wajib pajak memiliki aset di Teminabuan, Sorong Selatan," ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro dilansir pajak.go.id, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KPP Pratama Sorong dan KP2KP Teminabuan kemudian melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan aset yang dimaksud memang benar milik wajib pajak badan yang memiliki tunggakan.

"Berdasarkan hasil konfirmasi, didapatkan bahwa memang benar aset tersebut milik wajib pajak bersangkutan," imbuh Kukuh.

Selanjutnya, proses penyitaan dilakukan oleh 2 JSPN dari KPP Pratama Sorong dengan didampingi petugas KP2KP Teminabuan serta petugas kepolisian dan saksi dari perwakilan Kampung Keyen. Pihak kepolisian punya peran penting untuk mengamankan proses penyitaan karena ternyata aset yang disita dikuasai oleh karyawan perusahaan yang sudah 5 tahun tidak dibayarkan upahnya. Sebagai informasi, otoritas tidak menyebutkan nominal utang yang belum dilunasi dan nilai dari aset yang disita.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kukuh menambahkan, kegiatan penyitaan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi penunggak pajak lain agar segera melunasi utangnya. Tak cuma itu, wajib pajak yang selama ini sudah patuh menjalankan kewajibannya juga diminta tetap konsisten menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan merupakan salah satu upaya KPP Pratama Sorong untuk mengamankan penerimaan negara," kata Kukuh.

Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Tindakan penyitaan ini dilakukan apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak.

Apabila penanggung pajak tersebut tidak kunjung melakukan pelunasan tagihan pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang maka akan dilaksanakan prosedur lelang untuk aset yang telah disita.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak