ADMINISTRASI PAJAK

Penulisan dan Pembulatan Rupiah pada Dokumen Perpajakan, Ini Contohnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 13:30 WIB
Penulisan dan Pembulatan Rupiah pada Dokumen Perpajakan, Ini Contohnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan untuk jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kenaikan, bunga, dan pajak yang harus dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

Ketentuan tersebut berlaku untuk dokumen perpajakan atas semua jenis pajak, termasuk laporan, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Pemberitahuan (SPT), semua jenis ketetapan pajak, dan dokumen-dokumen perpajakan lainnya. Ketentuan ini diatur terperinci dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan.

"Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak [SE-22/PJ.24/1990] terkait pembulatan nilai PPN jika terdapat angka di belakang koma maka dilakukan pembulatan ke bawah," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

SE tersebut juga melampirkan contoh kasus atas penulisan angka-angka rupiah dalam dokumen perpajakan. Berikut adalah contoh lengkapnya.

1. Penghasilan kena pajak (PKP) dibulatkan ke bawah hingga rubuan penuh. Misalnya, penghasilan kena pajak Rp16.061.943,00. Untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp16.061.000.

2. Penulisan angka rupiah pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Setoran Pajak (SSP), bagian desimal (sen) dihilangkan.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri
  • Jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kenaikan, denda, bunga, dan pajak yang masih harus dibayar pada SKP dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
  • Perhitungan menentukan jumlah pajak yang terutang PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, PPN, PPnBM, dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.

Contoh:

a. Jumlah potongan PPh Pasal 21
15% X Rp300.560,40 = Rp45.084,36
dibulatkan menjadi Rp45.084

b. Jumlah pungutan PPh Pasal 22
15% x 6% x Rp3.568.550 = Rp320.569,5
dibulatkan menjadi Rp320.569

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

c. Jumlah angsuran PPh pasal 25
L/S: 1/12 x Rp2.467.568,00 = Rp205.630,66
dibulatkan menjadi Rp Rp205.630
TER: 12,75% x Rp3.456.876,00 = Rp440.751,69
dibulatkan menjadi Rp440.751

d. Jumlah pajak keluaran atau pajak masukan PPN
10% x Rp100.345.567,75 = Rp10.034.556,77
dibulatkan menjadi Rp10.034.556

e. Jumlah PPnBM yang terutang
20% x Rp500.564.985,5 = Rp100.112.997,10
dibulatkan menjadi Rp100.112.997

Baca Juga:
Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

f. Jumlah PBB yang terutang
5% x Rp200.575.875 = Rp1.003.879,375
dibulatkan menjadi Rp1.003.879

*seluruh contoh di atas menggunakan aturan tarif pada saat SE diterbitkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN