SELEKSI HAKIM AGUNG

Penuhi Kebutuhan Hakim Agung Khusus Pajak, KY Siapkan Dua Solusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Penuhi Kebutuhan Hakim Agung Khusus Pajak, KY Siapkan Dua Solusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyiapkan solusi terkait dengan tantangan yang dihadapi dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) TUN khusus pajak.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan komisi akan menjalin komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) perihal tantangan yang dihadapi dalam melakukan seleksi calon hakim agung TUN khusus pajak ke depannya.

"KY dan MA sudah lama membicarakan soal situasi ini. Namun, memang ada kendala dari aspek legislasi," katanya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Miko menjabarkan terdapat dua solusi yang akan dilakukan KY untuk menghadapi proses seleksi CHA TUN khusus pajak. Pertama, intensif menjalin komunikasi dengan MA agar mengajukan kembali seleksi calon hakim agung kepada KY.

Hal tersebut untuk mengantisipasi situasi yang terjadi pascapengumuman seleksi CHA tahap III pekan lalu. Rapat pleno KY memutuskan tak ada satupun calon hakim agung TUN khusus pajak yang lolos. Sementara itu, terdapat kebutuhan 2 hakim agung untuk kamar TUN khusus pajak.

"Ke depan, KY akan mengomunikasikan kembali hal tersebut dengan MA. Termasuk secara proaktif meminta pengajuan kembali dari MA terkait dengan CHA TUN Pajak agar KY melakukan seleksi," tuturnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, lebih aktif melakukan sosialisasi dan jemput bola ke kampus dan lembaga terkait. Miko menilai hal tersebut perlu dilakukan bersama dengan MA untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas calon hakim agung TUN khusus pajak.

" KY dan MA akan bersama-sama secara proaktif memperluas sosialisasi dan menjemput bola ke kampus, kementerian keuangan, dan sumber-sumber lainnya untuk mendorong kuantitas dan kualitas kandidat untuk mendaftar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?