DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Penting untuk Wajib Pajak, Kelola Risiko Kepatuhan Anda

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:35 WIB
Penting untuk Wajib Pajak, Kelola Risiko Kepatuhan Anda

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir memaparkan materi dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas telah menerapkan skema Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak. Merespons kondisi ini, wajib pajak harus dapat mengelola risiko kepatuhannya dengan baik.

Dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan ada 4 pilar dasar risiko kepatuhan. Keempatnya adalah risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak baik tentu menimbulkan dampak yang kurang baik bagi wajib pajak. Hal ini juga dapat memengaruhi reputasi wajib pajak,” ujar Riyhan, Kamis (29/7/20201).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Penerapan CRM, sambung Riyhan, membuat wajib pajak diperlakukan lebih adil. Pasalnya, pemetaan kepatuhan wajib pajak akan berpengaruh pada perbedaan perlakuan (treatment) dari otoritas kepada wajib pajak. Simak pula ‘Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP’.

Dalam Renstra Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, otoritas akan memanfaatkan data level risiko kepatuhan wajib pajak dari CRM untuk mendukung pemeriksaan. Otoritas pada gilirannya akan memprioritaskan pengujian kepatuhan kepada wajib pajak dengan risiko tinggi dan risiko menengah.

Otoritas juga akan menigkatkan kualitas pelayanan pada wajib pajak berisiko rendah. Penanganan wajib pajak akan tepat guna dan efektif sesuai dengan level risiko wajib pajak. CRM juga membantu perencanaan pegawai otoritas sesuai dengan kebutuhan penanganan setiap level risiko kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Dalam kesempatan tersebut, Riyhan juga menjelaskan tentang model manajemen risiko pajak. Dia juga menjelaskan 5 faktor yang memengaruhi perilaku kepatuhan wajib pajak, yaitu bisnis, industri, sosiologis, ekonomi, dan psikologis.

“Otoritas perlu memahami faktor apa yang memengaruhi wajib pajak untuk patuh atau tidak. Ini untuk mengembangkan strategi lebih tepat, efisien, dan terarah. Makin patuh wajib pajak tentu penanganannya akan disesuaikan,” imbuh Riyhan.

Sebagai informasi, webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 3 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan