KPP PRATAMA SLEMAN

Pensiunan Bisa Non-Aktifkan NPWP, Tak Perlu Lagi Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 November 2024 | 16:00 WIB
Pensiunan Bisa Non-Aktifkan NPWP, Tak Perlu Lagi Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak, Tuti, mendatangi KPP Pratama Sleman, beberapa waktu lalu. Tuti merupakan pekerja yang sebentar lagi masuk masa pensiun. Kedatangannya ke kantor pajak untuk menanyakan perihal ketentuan penon-aktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar ke depannya tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Secara sederhana, pensiunan bisa mengajukan penonaktifan NPWP jika tidak lagi menerima penghasilan atau penghasilannya kurang dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Selain itu, pensiunan juga harus menyelesaikan semua kewajiban perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Penetapan Wajib Pajak NE [nonefektif] dapat dimohonkan oleh wajib pajak yang telah memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan NE," jelas Qori seorang petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sleman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak yang dapat mengajukan status NE, antara lain wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi telah berhenti secara nyata dari kegiatan tersebut.

Kemudian, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP. Selain itu, wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri, serta tidak bermaksud kembali ke Indonesia untuk jangka panjang.

Kriteria lainnya adalah wajib pajak yang sedang mengajukan penghapusan NPWP tetapi belum memperoleh keputusan, atau wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dengan demikian, status NE memungkinkan wajib pajak tersebut dapat terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Untuk memperoleh status NE, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir yang dilampiri surat pernyataan bermeterai cukup dan surat keputusan pensiun, dalam hal wajib pajak adalah pensiunan.

Terhadap kriteria lainnya, wajib pajak melampiri permohonan dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tidak menjalankan usaha, surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau sejenisnya, maupun dokumen lain yang mendukung alasan yang disampaikan pada formulir permohonan.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Petugas TPT mengimbau kepada wajib pajak pensiunan apabila memenuhi kriteria untuk status nonefektif agar segera mengajukan permohonan.

"Dengan adanya status non efektif, para pensiunan dapat lebih fokus menikmati masa pensiun tanpa harus khawatir tentang kewajiban administratif perpajakan," ungkap Qori sembari memberikan catatan syarat dan tata cara Permohonan NE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP