KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 16:30 WIB
Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana meluncurkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai kebijakan pajak yang diusulkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang selama ini masih belum dipenuhi secara sukarela.

"Kami beri kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan kewajiban pajaknya sehingga kita memiliki basis pajak yang kredibel, kuat, dan enforceable," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Dalam program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak tersebut, pemerintah menawarkan dua opsi. Pertama, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty.

Kedua, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2019.

"[Kebijakan] ini juga untuk melengkapi berbagai [program] tadi mulai dari sunset policy, reinvesting policy, dan tax amnesty," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Sekadar informasi, sunset policy adalah program peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak melalui penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada 2008. Program ini tercatat mampu menciptakan 5,63 juta wajib pajak baru dan menambah penerimaan negara hingga Rp7,46 triliun.

Program reinventing policy adalah program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada tahun 2015. Kontribusi wajib pajak peserta reinventing policy terhadap penerimaan pajak pada kala itu mencapai Rp11,8 triliun.

Lalu, tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017 adalah program pengampunan pajak melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Pemerintah memperoleh uang tebusan Rp114,54 triliun dan jumlah harta yang diungkapkan mencapai Rp4.884,26 triliun.

Pemerintah mengeklaim program tax amnesty tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut pemerintah, kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty jauh lebih tinggi ketimbang wajib pajak bukan peserta tax amnesty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah