KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 16:30 WIB
Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana meluncurkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai kebijakan pajak yang diusulkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang selama ini masih belum dipenuhi secara sukarela.

"Kami beri kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan kewajiban pajaknya sehingga kita memiliki basis pajak yang kredibel, kuat, dan enforceable," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dalam program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak tersebut, pemerintah menawarkan dua opsi. Pertama, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty.

Kedua, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2019.

"[Kebijakan] ini juga untuk melengkapi berbagai [program] tadi mulai dari sunset policy, reinvesting policy, dan tax amnesty," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Sekadar informasi, sunset policy adalah program peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak melalui penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada 2008. Program ini tercatat mampu menciptakan 5,63 juta wajib pajak baru dan menambah penerimaan negara hingga Rp7,46 triliun.

Program reinventing policy adalah program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada tahun 2015. Kontribusi wajib pajak peserta reinventing policy terhadap penerimaan pajak pada kala itu mencapai Rp11,8 triliun.

Lalu, tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017 adalah program pengampunan pajak melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Pemerintah memperoleh uang tebusan Rp114,54 triliun dan jumlah harta yang diungkapkan mencapai Rp4.884,26 triliun.

Pemerintah mengeklaim program tax amnesty tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut pemerintah, kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty jauh lebih tinggi ketimbang wajib pajak bukan peserta tax amnesty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029