KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 16:30 WIB
Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana meluncurkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai kebijakan pajak yang diusulkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang selama ini masih belum dipenuhi secara sukarela.

"Kami beri kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan kewajiban pajaknya sehingga kita memiliki basis pajak yang kredibel, kuat, dan enforceable," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Dalam program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak tersebut, pemerintah menawarkan dua opsi. Pertama, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty.

Kedua, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2019.

"[Kebijakan] ini juga untuk melengkapi berbagai [program] tadi mulai dari sunset policy, reinvesting policy, dan tax amnesty," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Sekadar informasi, sunset policy adalah program peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak melalui penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada 2008. Program ini tercatat mampu menciptakan 5,63 juta wajib pajak baru dan menambah penerimaan negara hingga Rp7,46 triliun.

Program reinventing policy adalah program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada tahun 2015. Kontribusi wajib pajak peserta reinventing policy terhadap penerimaan pajak pada kala itu mencapai Rp11,8 triliun.

Lalu, tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017 adalah program pengampunan pajak melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Pemerintah memperoleh uang tebusan Rp114,54 triliun dan jumlah harta yang diungkapkan mencapai Rp4.884,26 triliun.

Pemerintah mengeklaim program tax amnesty tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut pemerintah, kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty jauh lebih tinggi ketimbang wajib pajak bukan peserta tax amnesty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB