Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya menekan modus penipuan yang mengatasnamakan petugas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan institusinya masih menerima 759 pengaduan penipuan yang mengatasnamakan DJBC hingga Agustus 2022. Untuk itu, sosialisasi mengenai modus penipuan tersebut digencarkan di seluruh unit vertikal DJBC.
"Kami akan menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi DJBC dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan DJBC," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).
Hatta menuturkan penipuan kerap terjadi lantaran masyarakat belum memahami tugas dan fungsi DJBC, serta ketentuan kepabeanan. Modus yang paling banyak dilaporkan, yaitu penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.
Dia menjelaskan pelaku penipuan umumnya berkedok sebagai toko online dan menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan DJBC.
Selain itu, calon korban biasanya diancam penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
Menurut Hatta, masyarakat perlu memahami cara penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, dapat dipastikan barang tersebut tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia.
Masyarakat juga dapat menghubungi saluran komunikasi DJBC untuk mengonfirmasi, baik kebenaran barang maupun prosedur kepabeanan yang seharusnya dilalui.
Apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus diselesaikan, DJBC akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.
Pembayaran bea masuk dan PDRI pun menggunakan kode billing sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi.
"Kami membahas prosedur pemeriksaan yang dilakukan DJBC dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan PDRI, serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan PDRI yang benar," ujarnya.
Hatta meminta masyarakat mengonfirmasi setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJBC dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Selain itu, DJBC juga dapat dihubungi melalui berbagai saluran media sosial yang tersedia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.