Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut pelanggaran ketentuan cukai atas hasil tembakau (CHT) atau rokok mendominasi jumlah kegiatan penindakan yang telah dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran CHT menyumbang 47% dari total penindakan yang dilakukan dalam tahun berjalan ini. Untuk urutan kedua, penindakan terbanyak disumbang oleh barang lain yang mencapai 26%.
"Penindakan sebagian besar dilakukan terhadap hasil tembakau [rokok]," katanya dalam paparan APBN Kita, dikutip pada Rabu (22/12/2021).
Selanjutnya, penindakan terhadap kendaraan air mencapai 7%. Disusul, penindakan atas pelanggaran aturan cukai minuman mengandul etil alkohol (MMEA) sebesar 6% dan penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebesar 5%.
Kemudian, penindakan terkait dengan obat menyumbang 2% dan penindakan terhadap pelanggaran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 2%.
Pelanggaran CHT terdiri atas beberapa modus dan sebagian besar merupakan rokok polos tanpa pita cukai sebesar 86% dari total penindakan CHT. Sisanya, diikuti pelanggaran salah peruntukan [Saltuk], pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan salah personifikasi [Salson].
"Pelanggaran CHT terbanyak adalah polos sebesar 86%, diikuti saltuk sebesar 5,82%, palsu (5,57%), bekas (0,5%), salson (0,11%) dan pelanggaran administrasi lainnya," sebut menkeu.
Kemenkeu menegaskan upaya pengawasan tidak hanya untuk mengamankan pendapatan negara dari sisi kepabeanan dan cukai saja. Pengawasan melalui penindakan hukum juga untuk melindungi masyarakat.
"Pengawasan tak hanya berperan untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk penerimaan (cukai) melalui memberantas peredaran rokok ilegal," jelasnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.