PENEGAKAN HUKUM

Penindakan Bea dan Cukai: Rokok Paling Banyak Melanggar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:00 WIB
Penindakan Bea dan Cukai: Rokok Paling Banyak Melanggar

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut pelanggaran ketentuan cukai atas hasil tembakau (CHT) atau rokok mendominasi jumlah kegiatan penindakan yang telah dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran CHT menyumbang 47% dari total penindakan yang dilakukan dalam tahun berjalan ini. Untuk urutan kedua, penindakan terbanyak disumbang oleh barang lain yang mencapai 26%.

"Penindakan sebagian besar dilakukan terhadap hasil tembakau [rokok]," katanya dalam paparan APBN Kita, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selanjutnya, penindakan terhadap kendaraan air mencapai 7%. Disusul, penindakan atas pelanggaran aturan cukai minuman mengandul etil alkohol (MMEA) sebesar 6% dan penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebesar 5%.

Kemudian, penindakan terkait dengan obat menyumbang 2% dan penindakan terhadap pelanggaran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 2%.

Pelanggaran CHT terdiri atas beberapa modus dan sebagian besar merupakan rokok polos tanpa pita cukai sebesar 86% dari total penindakan CHT. Sisanya, diikuti pelanggaran salah peruntukan [Saltuk], pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan salah personifikasi [Salson].

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Pelanggaran CHT terbanyak adalah polos sebesar 86%, diikuti saltuk sebesar 5,82%, palsu (5,57%), bekas (0,5%), salson (0,11%) dan pelanggaran administrasi lainnya," sebut menkeu.

Kemenkeu menegaskan upaya pengawasan tidak hanya untuk mengamankan pendapatan negara dari sisi kepabeanan dan cukai saja. Pengawasan melalui penindakan hukum juga untuk melindungi masyarakat.

"Pengawasan tak hanya berperan untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk penerimaan (cukai) melalui memberantas peredaran rokok ilegal," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI