PMK 28/2024

Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Mei 2024 | 19:00 WIB
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah memiliki substansi ekonomi di IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023. Kementerian Keuangan pun telah memperjelas kriteria substansi ekonomi yang harus dipenuhi pelaku usaha melalui PMK 28/2024.

“Pemberian fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan dengan ketentuan: ... memiliki substansi ekonomi di IKN,” bunyi Pasal 35 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Berdasarkan PMK 28/2024, kriteria memiliki substansi ekonomi tersebut dipersyaratkan untuk pelaku usaha baik yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Merujuk Pasal 60 ayat (4) PMK 28/2024, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha dianggap memiliki substansi ekonomi.

Pertama, memiliki kegiatan usaha di IKN yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Kedua, menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, dan konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia.

Ketiga, memiliki biaya operasional dalam setahun paling sedikit Rp15 miliar. Keempat, mempekerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap yang merupakan tenaga kerja yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPh Pasal 21.

Kelima, memiliki pendapatan usaha selain pendapatan yang berupa dividen, bunga, royalti, dan/atau keuntungan atas pengalihan harta.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan beragam fasilitas PPh di IKN. Fasilitas PPh tersebut di antaranya adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% selama 10 tahun atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

Selain memiliki substansi ekonomi, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. Perincian kriteria tersebut diatur dalam Pasal 60 PMK 28/2024. Simak Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriteriany. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!