PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengusaha Pertanyakan Kelanjutan Reformasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 18:27 WIB
Pengusaha Pertanyakan Kelanjutan Reformasi Perpajakan

Ilustrasi logo Reformasi Perpajakan Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha mempertanyakan kelanjutan reformasi perpajakan yang dijanjikan pemerintah pascaimplementasi pengampunan pajak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam sebuah seminar nasional, Jumat (14/9/2018).

Dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter yang Adil, Transparan, dan Akuntabel’, mereka menekankan pentingnya keberlanjutan reformasi perpajakan secara gradual.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

“Kami menantikan kelanjutan reformasi perpajakan pasca tax amnesty, apakah berlanjut atau berhenti,” kata Ketua Kadin Rosan P. Roeslani.

Menurutnya, sudah ada basis yang kuat untuk melaksanakan reformasi pascaimplementasi pengampunan pajak. Dalam jangka panjang, perbaikan sistem pajak dapat dijalankan secara komprehensif, baik dari sisi administrasi teknis maupun regulasi.

Rosan mengatakan salah satu aspek yang dinantikan pengusaha adalah pembaruan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Dalam revisi beleid itu, sambung dia, harus ada pemangkasan tarif PPh terutama untuk wajib pajak (WP) badan.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

“Pengurangan tarif PPh, kita menanti itu apakah ke 19% atau 16%,” imbuhnya.

Hariyadi Sukamdani pun mengaku menantikan kelanjutan reformasi perpajakan. Namun, titik fokus yang ditunggu berada pada nasib revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Apalagi, banyak kebijakan baru terkait pajak yang baru-baru dikeluarkan pemerintah.

Gejolak perekonomian dunia, menurutnya, membuat suasana kurang nyaman dalam berusaha. Pelemahan nilai tukar rupiah yang cukup dalam pun dibarengi dengan berbagai langkah proteksionis dari negara-negara lain.

“Ini menjadi bahan diskusi karena ada respons dari pemerintah terkait reformasi perpajakan, terutama yang berhubungan dengan RUU KUP dan kebijakan lainnya ingin diketahui oleh pelaku usaha,” kata Hariyadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak