PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengusaha Pertanyakan Kelanjutan Reformasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 18:27 WIB
Pengusaha Pertanyakan Kelanjutan Reformasi Perpajakan

Ilustrasi logo Reformasi Perpajakan Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha mempertanyakan kelanjutan reformasi perpajakan yang dijanjikan pemerintah pascaimplementasi pengampunan pajak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam sebuah seminar nasional, Jumat (14/9/2018).

Dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter yang Adil, Transparan, dan Akuntabel’, mereka menekankan pentingnya keberlanjutan reformasi perpajakan secara gradual.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

“Kami menantikan kelanjutan reformasi perpajakan pasca tax amnesty, apakah berlanjut atau berhenti,” kata Ketua Kadin Rosan P. Roeslani.

Menurutnya, sudah ada basis yang kuat untuk melaksanakan reformasi pascaimplementasi pengampunan pajak. Dalam jangka panjang, perbaikan sistem pajak dapat dijalankan secara komprehensif, baik dari sisi administrasi teknis maupun regulasi.

Rosan mengatakan salah satu aspek yang dinantikan pengusaha adalah pembaruan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Dalam revisi beleid itu, sambung dia, harus ada pemangkasan tarif PPh terutama untuk wajib pajak (WP) badan.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

“Pengurangan tarif PPh, kita menanti itu apakah ke 19% atau 16%,” imbuhnya.

Hariyadi Sukamdani pun mengaku menantikan kelanjutan reformasi perpajakan. Namun, titik fokus yang ditunggu berada pada nasib revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Apalagi, banyak kebijakan baru terkait pajak yang baru-baru dikeluarkan pemerintah.

Gejolak perekonomian dunia, menurutnya, membuat suasana kurang nyaman dalam berusaha. Pelemahan nilai tukar rupiah yang cukup dalam pun dibarengi dengan berbagai langkah proteksionis dari negara-negara lain.

“Ini menjadi bahan diskusi karena ada respons dari pemerintah terkait reformasi perpajakan, terutama yang berhubungan dengan RUU KUP dan kebijakan lainnya ingin diketahui oleh pelaku usaha,” kata Hariyadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN