KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperluas, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 17:13 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperluas, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat menjadi pembicara dalam webinar 'Kajian Ekonomi Hipmi bertajuk Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi', Kamis (28/5/2020). 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menilai insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha di masa pandemi Covid-19 sudah cukup maksimal.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat menanggapi permintaan pelaku usaha untuk menambah dosis insentif guna menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi.

“Saat ini pajak menjadi instrumen untuk mitigasi risiko yang dihadapi oleh dunia usaha agar bisa bertahan,” katanya dalam 'Kajian Ekonomi Hipmi bertajuk Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi', Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Hestu menuturkan total insentif perpajakan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp123 triliun. Jumlah tersebut kurang lebih memakan porsi 10% dari kinerja otoritas mengumpulkan penerimaan pada tahun lalu yang sebesar Rp1.332,1 triliun.

Total insentif tersebut juga termasuk dalam tambahan dosis insentif berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp14 triliun. Kemudian juga cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp26 triliun.

Perihal permintaan pelaku usaha untuk memperluas insentif diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25, Hestu menjelaskan besaran diskon tidak bisa serta merta dinaikkan. Bagaimanapun, lanjut Hestu, pemerintah tetap memerlukan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

“Pengurangan PPh Pasal 25 sebetulnya sudah mengurangi 40% beban pelaku usaha dan perlu diperhatikan bahwa penerimaan pajak masih diperlukan saat kondisi berat saat ini dan insentif ini harus dilihat secara utuh,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah untuk bisa menggelontorkan stimulus secara total kepada pelaku usaha. Menurutnya, dampak Covid-19 berlaku hampir kepada seluruh sektor usaha.

“Kami apresiasi stimulus fiskal yang ada saat ini, tetapi memang kebijakan itu perlu diperluas misal insentif PPh Pasal 25 yang tidak hanya 30%,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP