KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Pengusaha Kuliner Usul Pajak Restoran Ditarik Harian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 09:01 WIB
Pengusaha Kuliner Usul Pajak Restoran Ditarik Harian

SAMPIT, DDTCNews - Pelaku usaha makanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Timur punya saran kepada pemerintah kabupaten terkait pungutan pajak restoran. Agar tidak memberatkan ada baiknya pajak ditarik secara harian.

Ide tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Usaha Kuliner Kotim Zam’an. Menurutnya pajak yang saat ini ditarik secara bulanan dirasa memberatkan pelaku usaha.

"Mungkin kalau ada petugas yang memungut per hari itu lebih meringankan. Misalkan warung makan bayar per hari Rp5.000, itu lebih ringan dari pada harus bayar Rp150.000 per bulan," katanya, Rabu (21/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selain saran agar pungutan pajak dilakukan secara harian, ia juga meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tarif pajak restoran sebesar 10%.

Pasalnya, tidak semua pelaku bisnis kuliner punya kapabilitas untuk membebankan pajak kepada konsumen. Oleh karena itu, tarif pajak bisa dibedakan antara pelaku usaha besar dengan yang skala kecil atau rumah tangga.

Variasi tarif ini menurutnya bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha kuliner skala kecil. Selain itu, semua pelaku usaha kuliner secara keseluruhan bisa berkontribusi pada penerimaan daerah melalui pajak.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

”Kalau 5% mungkin agak lebih enteng memungutnya ke pengunjung. Dari pada besar tidak telaksana, mending kecil terlaksana tapi banyak daripada tidak sama sekali," ungkap Zam'an dilansir Sampit Prokal.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotim terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui sektor pajak usaha kuliner. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim sedang melakukan pendataan objek wajib pajak, yakni restoran, rumah makan, dan kafe. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah