KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Pengusaha Kuliner Usul Pajak Restoran Ditarik Harian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 09:01 WIB
Pengusaha Kuliner Usul Pajak Restoran Ditarik Harian

SAMPIT, DDTCNews - Pelaku usaha makanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Timur punya saran kepada pemerintah kabupaten terkait pungutan pajak restoran. Agar tidak memberatkan ada baiknya pajak ditarik secara harian.

Ide tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Usaha Kuliner Kotim Zam’an. Menurutnya pajak yang saat ini ditarik secara bulanan dirasa memberatkan pelaku usaha.

"Mungkin kalau ada petugas yang memungut per hari itu lebih meringankan. Misalkan warung makan bayar per hari Rp5.000, itu lebih ringan dari pada harus bayar Rp150.000 per bulan," katanya, Rabu (21/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain saran agar pungutan pajak dilakukan secara harian, ia juga meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tarif pajak restoran sebesar 10%.

Pasalnya, tidak semua pelaku bisnis kuliner punya kapabilitas untuk membebankan pajak kepada konsumen. Oleh karena itu, tarif pajak bisa dibedakan antara pelaku usaha besar dengan yang skala kecil atau rumah tangga.

Variasi tarif ini menurutnya bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha kuliner skala kecil. Selain itu, semua pelaku usaha kuliner secara keseluruhan bisa berkontribusi pada penerimaan daerah melalui pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

”Kalau 5% mungkin agak lebih enteng memungutnya ke pengunjung. Dari pada besar tidak telaksana, mending kecil terlaksana tapi banyak daripada tidak sama sekali," ungkap Zam'an dilansir Sampit Prokal.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotim terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui sektor pajak usaha kuliner. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim sedang melakukan pendataan objek wajib pajak, yakni restoran, rumah makan, dan kafe. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?