KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Pengusaha Kuliner Usul Pajak Restoran Ditarik Harian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 09:01 WIB
Pengusaha Kuliner Usul Pajak Restoran Ditarik Harian

SAMPIT, DDTCNews - Pelaku usaha makanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Timur punya saran kepada pemerintah kabupaten terkait pungutan pajak restoran. Agar tidak memberatkan ada baiknya pajak ditarik secara harian.

Ide tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Usaha Kuliner Kotim Zam’an. Menurutnya pajak yang saat ini ditarik secara bulanan dirasa memberatkan pelaku usaha.

"Mungkin kalau ada petugas yang memungut per hari itu lebih meringankan. Misalkan warung makan bayar per hari Rp5.000, itu lebih ringan dari pada harus bayar Rp150.000 per bulan," katanya, Rabu (21/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain saran agar pungutan pajak dilakukan secara harian, ia juga meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tarif pajak restoran sebesar 10%.

Pasalnya, tidak semua pelaku bisnis kuliner punya kapabilitas untuk membebankan pajak kepada konsumen. Oleh karena itu, tarif pajak bisa dibedakan antara pelaku usaha besar dengan yang skala kecil atau rumah tangga.

Variasi tarif ini menurutnya bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha kuliner skala kecil. Selain itu, semua pelaku usaha kuliner secara keseluruhan bisa berkontribusi pada penerimaan daerah melalui pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

”Kalau 5% mungkin agak lebih enteng memungutnya ke pengunjung. Dari pada besar tidak telaksana, mending kecil terlaksana tapi banyak daripada tidak sama sekali," ungkap Zam'an dilansir Sampit Prokal.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotim terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui sektor pajak usaha kuliner. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim sedang melakukan pendataan objek wajib pajak, yakni restoran, rumah makan, dan kafe. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN