PMK 155/2019

Pengusaha Kini Boleh Miliki Gudang Berikat di Lebih dari 1 Lokasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2019 | 17:18 WIB
Pengusaha Kini Boleh Miliki Gudang Berikat di Lebih dari 1 Lokasi

JAKARTA, DDTCNews—Pelaku usaha kini boleh memiliki atau mengoperasikan gudang berikat di lebih dari 1 lokasi yang terpisah. Namun, lokasi gudang berikat tersebut harus berada dalam satu wilayah Kanwil Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai.

Pengaturan baru yang sebelumnya tidak diatur ini terdapat dalam Bab II Penyelenggaraan dan Pengusahaan, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

“Penyelenggara gudang berikat dan atau pengusaha gudang berikat dapat memiliki lebih dari 1 lokasi penyelenggaraan dan atau pengusahaan gudang berikat dalam satu wilayah pengawasan Kanwil atau KPU, dalam 1 izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan gudang berikat,” ungkap Pasal 3 ayat 6.

Baca Juga:
90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

PMK No.155/PMK.04/2019 yang berlaku 5 Desember 2019 ini mencabut PMK No.143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. PMK tersebut turunan Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta Peraturan Pemerintah No.32/2019 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

“Untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan sebagai tindak lanjut dari Perpres No.91/2017 dan PP No.32/2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat,” ungkap poin menimbang PMK tersebut.

Secara garis besar, PMK tersebut hanya menambahkan dan memerinci ketentuan yang sudah diatur beleid terdahulu. Adapun perubahan tersebut dimuat dalam 3 pasal, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Pertama, Pasal 3 menjelaskan ketentuan penyelenggaraan dan pengusahaan di gudang berikat.

Baca Juga:
Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Secara lebih terperinci, penyelenggara gudang berikat adalah badan hukum yang menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan gudang berikat. Sementara itu, pengusaha gudang berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan.

Pengusahaan gudang berikat tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha gudang berikat, tetapi dapat pula dilakukan oleh penyelenggara yang merangkap sebagai pengusaha atau disebut PDGB. Kemudian, baik penyelenggara maupun pengusaha dapat memiliki lebih dari 1 lokasi gudang berikat.

Selanjutnya, terhadap pengusaha maupun PDGB akan diberikan pelayanan dan pengawasan sesuai dengan profil risiko. Sementara itu, kegiatan yang dapat dilakukan oleh pengusahan maupun PDGB di antaranya pengemasan, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan dan pemotongan.

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Kedua, Pasal 5 menjabarkan tentang bentuk gudang berikat. Pemerintah mengklasifikasikan gudang berikat menjadi tiga bentuk, yaitu gudang berikat pendukung kegiatan industri, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, dan gudang berikat transit.

Adapun gudang berikat pendukung kegiatan industri berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor bagi perusahaan industri. Sementara itu, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor bagi toko bebas bea.

Kemudian, gudang berikat transit berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. Lebih lanjut, setiap pengusahan atau PDGB yang memliki izin usaha perdagangan dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 perusahaan.

Sedangkan bagi pegusaha atau PDGB yang memiliki izin usaha indutri atau izin usaha lain, hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan dalam satu manajemen. Adapun beleid yang diundangkan pada 5 November 2019 ini, akan berlaku mulai 5 Desember 2019. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Rabu, 04 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN