PMK 155/2019

Pengusaha Kini Boleh Miliki Gudang Berikat di Lebih dari 1 Lokasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2019 | 17:18 WIB
Pengusaha Kini Boleh Miliki Gudang Berikat di Lebih dari 1 Lokasi

JAKARTA, DDTCNews—Pelaku usaha kini boleh memiliki atau mengoperasikan gudang berikat di lebih dari 1 lokasi yang terpisah. Namun, lokasi gudang berikat tersebut harus berada dalam satu wilayah Kanwil Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai.

Pengaturan baru yang sebelumnya tidak diatur ini terdapat dalam Bab II Penyelenggaraan dan Pengusahaan, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

“Penyelenggara gudang berikat dan atau pengusaha gudang berikat dapat memiliki lebih dari 1 lokasi penyelenggaraan dan atau pengusahaan gudang berikat dalam satu wilayah pengawasan Kanwil atau KPU, dalam 1 izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan gudang berikat,” ungkap Pasal 3 ayat 6.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

PMK No.155/PMK.04/2019 yang berlaku 5 Desember 2019 ini mencabut PMK No.143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. PMK tersebut turunan Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta Peraturan Pemerintah No.32/2019 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

“Untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan sebagai tindak lanjut dari Perpres No.91/2017 dan PP No.32/2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat,” ungkap poin menimbang PMK tersebut.

Secara garis besar, PMK tersebut hanya menambahkan dan memerinci ketentuan yang sudah diatur beleid terdahulu. Adapun perubahan tersebut dimuat dalam 3 pasal, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Pertama, Pasal 3 menjelaskan ketentuan penyelenggaraan dan pengusahaan di gudang berikat.

Baca Juga:
Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Secara lebih terperinci, penyelenggara gudang berikat adalah badan hukum yang menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan gudang berikat. Sementara itu, pengusaha gudang berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan.

Pengusahaan gudang berikat tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha gudang berikat, tetapi dapat pula dilakukan oleh penyelenggara yang merangkap sebagai pengusaha atau disebut PDGB. Kemudian, baik penyelenggara maupun pengusaha dapat memiliki lebih dari 1 lokasi gudang berikat.

Selanjutnya, terhadap pengusaha maupun PDGB akan diberikan pelayanan dan pengawasan sesuai dengan profil risiko. Sementara itu, kegiatan yang dapat dilakukan oleh pengusahan maupun PDGB di antaranya pengemasan, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan dan pemotongan.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Kedua, Pasal 5 menjabarkan tentang bentuk gudang berikat. Pemerintah mengklasifikasikan gudang berikat menjadi tiga bentuk, yaitu gudang berikat pendukung kegiatan industri, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, dan gudang berikat transit.

Adapun gudang berikat pendukung kegiatan industri berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor bagi perusahaan industri. Sementara itu, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor bagi toko bebas bea.

Kemudian, gudang berikat transit berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. Lebih lanjut, setiap pengusahan atau PDGB yang memliki izin usaha perdagangan dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 perusahaan.

Sedangkan bagi pegusaha atau PDGB yang memiliki izin usaha indutri atau izin usaha lain, hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan dalam satu manajemen. Adapun beleid yang diundangkan pada 5 November 2019 ini, akan berlaku mulai 5 Desember 2019. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’