KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Kembali Minta PPh Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:50 WIB
Pengusaha Kembali Minta PPh Badan Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memangkas tarif pajak dalam waktu dekat. Rencana tersebut memicu optimisme luar biasa terhadap perekonomian AS ke depan.

Terkait hal itu, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan Indonesia jangan sampai kalah saing dengan negara lainnya soal tarif pajak, terutama PPh badan. Menurutnya, tarif PPh badan harus kompetitif agar investasi datang ke Tanah Air.

“Jadi harapannya ada pemotongan PPh badan ke 17% supaya lebih kompetitif. Seperti Singapura,” kata Rosan dalam Rakornas 2017, di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai catatan, PPh badan di Singapura sebesar 17%. Sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25%. Tarif PPh di Indonesia sedikit lebih tinggi dibanding Malaysia yang 24%.

Namun demikian, bila tarif PPh badan dipotong, Rosan menyadari bahwa hal ini akan mengurangi penerimaan pajak. Atas hal itu, dia mengatakan penerimaan pajak memang akan berkurang tetapi investasi bisa masuk dan menciptakan lapangan kerja baru sehingga efeknya ke pertumbuhan ekonomi lebih bagus.

“Dengan dipotong investasi masuk, penciptaan lapangan kerja baru. Kami selalu dukung kebijakan pemerintah apabila ada penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata juga memantau kebijakan tersebut. Kemarin, ia memerintahkan Sri Mulyani agar menyiapkan kajian, beserta perbandingan dengan tarif yang berlaku di Indonesia.

"Tentang tarif PPh karena Donald Trump ingin turunkan tarif PPh, Indonesia seperti apa yang akan dilakukan, kita diminta akan membuatkan kajian serius mengenai perbandingan tarif itu," kata Sri Mulyani, seusai dipanggil Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/10).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco