KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan perihal coretax administration system kepada puluhan bendahara instansi pemerintah pada 19 Desember 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto menjelaskan gambaran umum terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Selain itu, dia juga menjelaskan definisi dari instansi pemerintah yang dimaksud.

“Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Hendrawan menuturkan instansi pemerintah memiliki beberapa kewajiban pajak yang perlu dipenuhi, mulai dari mendaftarkan diri, membuat dokumen perpajakan, hingga menyetor dan melaporkan pajak, dimana merupakan 1 rangkaian yang tidak terpisahkan.

Dalam implementasi coretax bagi instansi pemerintah, terdapat fitur manajemen akses. Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh instansi pemerintah hanya dilakukan melalui wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC Utama atau juga dapat dilakukan oleh wakil/kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses.

PIC Utama dapat memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa. Kemudian, PIC Utama juga dapat menunjuk dan memberikan akses sesuai kebutuhan kepada PIC untuk sub-unit organisasi/tempat kegiatan usaha (PIC TKU).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Hendrawan juga mengingatkan hal-hal yang harus dipersiapkan instansi pemerintah dalam mengakses aplikasi coretax. Salah satunya ialah perlu adanya pembiasaan menginput bukti potong/pungut dan faktur pajak dengan informasi lebih terperinci.

“Lalu, pembiasaan menyetorkan pajak berdasarkan total pajak keseluruhan dari bukti potong/pungut dan kemudian melakukan pelaporan pajak secara rutin sesuai dengan masa pajak,” ujarnya.

Selain itu, instansi pemerintah juga harus melakukan persiapan dengan melakukan pemadanan NIK-NPWP, terutama bagi wakil instansi pemerintah, serta memastikan akun DJP Online sebelumnya aktif. Pastikan juga data-data pada DJP Online sudah lengkap, update, dan valid.

Hendrawan berharap kegiatan edukasi yang diselenggarakan untuk wajib pajak instansi pemerintah ini membuat wajib pajak bersangkutan siap untuk menggunakan aplikasi coretax pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak