KEBIJAKAN PAJAK

Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Sapto Andika Candra | Rabu, 01 Januari 2025 | 13:00 WIB
Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap memberikan seluruh paket stimulus ekonomi mulai Januari 2025 kendati tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 'batal' mengalami kenaikan. Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo, tarif PPN 12% hanya berlaku atas barang dan jasa mewah.

Paket stimulus ekonomi sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah pada 16 Desember 2024. Sejumlah keringanan ini diberikan, pada mulanya, untuk mengompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

"Seluruh paket stimulus dan insentif perpajakan yang diumumkan tetap berlaku," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Paket stimulus yang dimaksud tetap berlaku, antara lain, pertama, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari dan Februari 2025. Bantuan beras ini diberikan kepada 16 juta penerima bantuan pangan.

Kedua, diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Diskon tarif listrik ini berlaku selama periode Januari-Februari 2025.

Ketiga, PPh final sebesar 0,5% dari omzet usaha dalam setahun bagi pelaku UMKM (orang pribadi). Sementara itu, omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Keempat, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kelima, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam mengakses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Keenam, PPN DTP untuk properti dan PPN DTP untuk otomotif (kendaraan bermotor berbasis baterai).

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Secara terperinci, PPN DTP properti berlaku atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januar-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025.

Kemudian, PPN DTP otomotif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD,, bea masuk 0% KBLBB CHT, serta bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.

"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," kata Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak