Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik kuartal I/2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Artinya, tarif listrik tidak naik.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
"Paramater makro yang jadi pertimbangan, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Tarif tenaga listrik kuartal I/2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober 2024. Secara akumulasi, Jisman mengungkapkan, seharusnya parameter ekonomi makro mengarah kepada kenaikan tarif listrik.
"Namun, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman.
Selain itu, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Selanjutnya, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," pungkas Jisman.
Sejatinya, pemberian diskon tarif listrik bertujuan mengompensasi wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Namun, baru saja Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku atas barang dan jasa mewah. Kendati begitu, seluruh insentif dan stimulus yang sudah dijanjikan tetap diberikan per Januari 2025.
Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.