KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos @sufmi_dasco)

JAKARTA, DDTCNews - DPR mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang-barang yang tergolong mewah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan pemerintah sudah sejalan dengan hasil pertemuan antara perwakilan DPR dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Desember 2024.

"Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024 antara perwakilan DPR dan Presiden telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden menjadi penerapan UU HPP yang prorakyat," katanya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Terdapat beberapa keputusan yang dihasilkan. Pertama, kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Kedua, barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tidak diberlakukan kenaikan tarif PPN dan tetap berlakukan tarif sebesar 11%. Ketiga, barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan PPN seperti yang saat ini sudah berlaku.

"Penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan secara penuh pada semua barang dan jasa," ujar Dasco.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Dasco mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun, dia mengapresiasi pemerintah yang telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil dengan tetap mempertahankan tarif PPN sebesar 11% atas barang-barang nonmewah.

"Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, Prabowo memutuskan untuk memberlakukan PPN 12% hanya atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM yang tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022. Selain barang-barang tersebut, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Barang-barang mewah dimaksud contohnya adalah kendaraan bermotor, hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, yacht, senjata api, peluru, balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan lain-lain.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ujar Prabowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak