BARANG KENA CUKAI

Pengusaha Keberatan Minuman Manis Dikenai Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 17:39 WIB
Pengusaha Keberatan Minuman Manis Dikenai Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan keberatan dengan rencana pemerintah memungut cukai pada minuman kemasan berpemanis, seperti teh botol, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman berenergi.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan pengenaan cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman ringan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 di mana pertumbuhan penjualan minus 1%.

“Tahun ini sebenarnya kami confidence tumbuh 3-4%. Tapi kalau cukai itu diterapkan tahun ini, kami khawatir bisa negatif lagi di tengah tekanan ekonomi saat ini," kata Triyono kepada DDTCNews, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Triyono menilai kebijakan pungutan cukai bukan momen yang tepat untuk dilakukan. Hal itu dikarenakan industri minuman ringan saat ini masih dalam tahap pemulihan. Industri pernah mencapai puncak ketika 2010-2013, di mana rata-rata tumbuh di atas 10%.

Dia menilai kebijakan cukai bertentangan dengan tujuan Presiden Jokowi yang ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, pengenaan cukai akan menyebabkan produksi industri minuman menurun, bahkan berpotensi bangkrut.

Apalagi, pasar industri minuman kebanyakan disumbang dari kelompok warga menengah bawah yang rentan terhadap kenaikan harga. Triyono khawatir konsumsi masyarakat akan turun, sehingga memengaruhi produksi industry.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

“Kenaikan Rp500 saja sudah sangat penting untuk masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI mengungkapkan bahwa tarif cukai minuman berpemanis di angka Rp1.500 sampai dengan Rp2.500 per liter, tergantung jenis produk minuman.

Di sisi lain, Triyono juga membantah tudingan minuman manis sebagai penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. Menurut penelitian SEAMEO-RECFON, minuman manis hanya menyumbang 6,5% dari total konsumsi kalori harian masyarakat.

Tak hanya itu, dia menilai kebanyakan masyarakat Indonesia hanya mengkonsumsi minuman manis pada waktu-waktu tertentu. Untuk itu, agak berlebihan jika menjadi penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?