BARANG KENA CUKAI

Pengusaha Keberatan Minuman Manis Dikenai Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 17:39 WIB
Pengusaha Keberatan Minuman Manis Dikenai Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan keberatan dengan rencana pemerintah memungut cukai pada minuman kemasan berpemanis, seperti teh botol, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman berenergi.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan pengenaan cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman ringan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 di mana pertumbuhan penjualan minus 1%.

“Tahun ini sebenarnya kami confidence tumbuh 3-4%. Tapi kalau cukai itu diterapkan tahun ini, kami khawatir bisa negatif lagi di tengah tekanan ekonomi saat ini," kata Triyono kepada DDTCNews, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Triyono menilai kebijakan pungutan cukai bukan momen yang tepat untuk dilakukan. Hal itu dikarenakan industri minuman ringan saat ini masih dalam tahap pemulihan. Industri pernah mencapai puncak ketika 2010-2013, di mana rata-rata tumbuh di atas 10%.

Dia menilai kebijakan cukai bertentangan dengan tujuan Presiden Jokowi yang ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, pengenaan cukai akan menyebabkan produksi industri minuman menurun, bahkan berpotensi bangkrut.

Apalagi, pasar industri minuman kebanyakan disumbang dari kelompok warga menengah bawah yang rentan terhadap kenaikan harga. Triyono khawatir konsumsi masyarakat akan turun, sehingga memengaruhi produksi industry.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

“Kenaikan Rp500 saja sudah sangat penting untuk masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI mengungkapkan bahwa tarif cukai minuman berpemanis di angka Rp1.500 sampai dengan Rp2.500 per liter, tergantung jenis produk minuman.

Di sisi lain, Triyono juga membantah tudingan minuman manis sebagai penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. Menurut penelitian SEAMEO-RECFON, minuman manis hanya menyumbang 6,5% dari total konsumsi kalori harian masyarakat.

Tak hanya itu, dia menilai kebanyakan masyarakat Indonesia hanya mengkonsumsi minuman manis pada waktu-waktu tertentu. Untuk itu, agak berlebihan jika menjadi penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua