BARANG KENA CUKAI

Pengusaha Keberatan Minuman Manis Dikenai Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 17:39 WIB
Pengusaha Keberatan Minuman Manis Dikenai Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan keberatan dengan rencana pemerintah memungut cukai pada minuman kemasan berpemanis, seperti teh botol, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman berenergi.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan pengenaan cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman ringan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 di mana pertumbuhan penjualan minus 1%.

“Tahun ini sebenarnya kami confidence tumbuh 3-4%. Tapi kalau cukai itu diterapkan tahun ini, kami khawatir bisa negatif lagi di tengah tekanan ekonomi saat ini," kata Triyono kepada DDTCNews, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Triyono menilai kebijakan pungutan cukai bukan momen yang tepat untuk dilakukan. Hal itu dikarenakan industri minuman ringan saat ini masih dalam tahap pemulihan. Industri pernah mencapai puncak ketika 2010-2013, di mana rata-rata tumbuh di atas 10%.

Dia menilai kebijakan cukai bertentangan dengan tujuan Presiden Jokowi yang ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, pengenaan cukai akan menyebabkan produksi industri minuman menurun, bahkan berpotensi bangkrut.

Apalagi, pasar industri minuman kebanyakan disumbang dari kelompok warga menengah bawah yang rentan terhadap kenaikan harga. Triyono khawatir konsumsi masyarakat akan turun, sehingga memengaruhi produksi industry.

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

“Kenaikan Rp500 saja sudah sangat penting untuk masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI mengungkapkan bahwa tarif cukai minuman berpemanis di angka Rp1.500 sampai dengan Rp2.500 per liter, tergantung jenis produk minuman.

Di sisi lain, Triyono juga membantah tudingan minuman manis sebagai penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. Menurut penelitian SEAMEO-RECFON, minuman manis hanya menyumbang 6,5% dari total konsumsi kalori harian masyarakat.

Tak hanya itu, dia menilai kebanyakan masyarakat Indonesia hanya mengkonsumsi minuman manis pada waktu-waktu tertentu. Untuk itu, agak berlebihan jika menjadi penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB VIETNAM

Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Kamis, 26 September 2024 | 14:21 WIB PENERIMAAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Senin, 23 September 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN