RUU KUP

Pengusaha Ingin Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 19:02 WIB
Pengusaha Ingin Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita ingin posisi Ditjen Pajak tetap di bawah naungan Kementerian Keuangan. Sebab, dengan masih menyatunya Ditjen Pajak dalam Kementerian Keuangan mempermudah pemerintah dalam merancang berbagai kebijakan pajak.

"Pemerintah akan tetap bisa berkoordinasi secara maksimal dalam merumuskan kebijakan jika Ditjen Pajak tetap berada di dalam tubuh Kementerian Keuangan. Seorang presiden pekerjaannya banyak, presiden punya pembantu para menteri, kalau semua badan di bawah presiden kan repot juga," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Hal serupa pun diakui oleh Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Raden Pardede menyebutkan reformasi perpajakan bisa berjalan baik selama Ditjen Pajak masih berposisi yang dilakukan pemerintah masih memposisikan Ditjen Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan,

Baca Juga:
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

"Posisi Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan bisa dimanfaatkan untuk saling berkoordinasi dalam merancang kebijakan yang lebih efektif. Sekaligus menyukseskan keberlangsungan reformasi perpajakan melalui berbagai rencana perbaikan institusi dari berbagai aspek," tuturnya.

Menurut Raden reformasi perpajakan yang menyangkut kuantitas dan kualitas SDM, kompensasi pegawai, perbaikan sistem IT dan pengolahan data masih membutuhkan Ditjen Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, usulan agar Ditjen Pajak tidak dipisah itu secara langsung membuat pemerintah harus mengubah lagi isi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sebelumnya berisi pengubahan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB KILAS BALIK NOVEMBER 2021

43 Aturan Turunan UU HPP Disiapkan, Ini Catatan Penting November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi