CHINA

Pengurang Pajak atas Natura Ekspatriat Diperpanjang Hingga 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 11:45 WIB
Pengurang Pajak atas Natura Ekspatriat Diperpanjang Hingga 2023

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Keputusan Pemerintah China memperpanjang kebijakan pengurangan pajak atas natura yang diterima ekspatriat hingga akhir 2023 direspons positif oleh berbagai pihak.

Partner Dezan Shira & Associates Adam Livermore mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan fasilitas pengurang pajak atas natura yang diterima ekspatriat China. Menurutnya, apabila fasilitas tersebut tidak diperpanjang, ekspatriat akan menghadapi beban pajak yang tinggi.

“Biaya sekolah internasional bisa mencapai puluhan ribu dolar per anak per tahun. Begitu biaya pendidikan anak-anak kehilangan status bebas pajak, ekspatriat dengan anak-anak di sekolah tersebut akan menghadapi beban pajak yang jauh lebih tinggi,” katanya, Senin (3/1/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir china-briefing.com, pemerintah sebelumnya berencana mengamendemen UU Pajak Penghasilan. Dalam amandemen tersebut, pemerintah berniat membatalkan pembebasan pajak natura yang diterima ekspatriat di China.

Pertimbangan tersebut diambil sebagai upaya untuk menyamakan perlakuan pajak terhadap pekerja pajak lokal dan asing. Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran bagi ekspatriat serta pemberi kerja terhadap kemungkinan peningkatan beban pajak atau biaya tenaga kerja.

Dengan keputusan pemerintah tersebut, ekspatriat tetap dapat menikmati fasilitas pengurang pajak atas natura seperti biaya perumahan, biaya pendidikan anak-anak, biaya pelatihan bahasa, biaya makan, biaya binatu, biaya relokasi, biaya perjalanan bisnis, hingga biaya cuti rumah.

Manfaat dalam bentuk natura tersebut dapat dikecualikan dengan ketentuan pengeluaran tersebut dalam jumlah yang wajar dan terdapat dokumen pendukung. Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus untuk setiap kategori. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN