CHINA

Pengurang Pajak atas Natura Ekspatriat Diperpanjang Hingga 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 11:45 WIB
Pengurang Pajak atas Natura Ekspatriat Diperpanjang Hingga 2023

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Keputusan Pemerintah China memperpanjang kebijakan pengurangan pajak atas natura yang diterima ekspatriat hingga akhir 2023 direspons positif oleh berbagai pihak.

Partner Dezan Shira & Associates Adam Livermore mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan fasilitas pengurang pajak atas natura yang diterima ekspatriat China. Menurutnya, apabila fasilitas tersebut tidak diperpanjang, ekspatriat akan menghadapi beban pajak yang tinggi.

“Biaya sekolah internasional bisa mencapai puluhan ribu dolar per anak per tahun. Begitu biaya pendidikan anak-anak kehilangan status bebas pajak, ekspatriat dengan anak-anak di sekolah tersebut akan menghadapi beban pajak yang jauh lebih tinggi,” katanya, Senin (3/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti dilansir china-briefing.com, pemerintah sebelumnya berencana mengamendemen UU Pajak Penghasilan. Dalam amandemen tersebut, pemerintah berniat membatalkan pembebasan pajak natura yang diterima ekspatriat di China.

Pertimbangan tersebut diambil sebagai upaya untuk menyamakan perlakuan pajak terhadap pekerja pajak lokal dan asing. Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran bagi ekspatriat serta pemberi kerja terhadap kemungkinan peningkatan beban pajak atau biaya tenaga kerja.

Dengan keputusan pemerintah tersebut, ekspatriat tetap dapat menikmati fasilitas pengurang pajak atas natura seperti biaya perumahan, biaya pendidikan anak-anak, biaya pelatihan bahasa, biaya makan, biaya binatu, biaya relokasi, biaya perjalanan bisnis, hingga biaya cuti rumah.

Manfaat dalam bentuk natura tersebut dapat dikecualikan dengan ketentuan pengeluaran tersebut dalam jumlah yang wajar dan terdapat dokumen pendukung. Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus untuk setiap kategori. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?