BELGIA

Pengungkapan Data Pajak Korporasi Multinasional Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 11:00 WIB
Pengungkapan Data Pajak Korporasi Multinasional Mulai Diterapkan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (European Council) mengimbau negara-negara anggota untuk menerapkan kebijakan pengungkapan pajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Eropa.

Dewan Uni Eropa menjelaskan imbauan tersebut bertujuan agar setiap perusahaan multinasional yang beroperasi di negaranya untuk mengungkapkan informasi pajak penghasilan yang mereka bayarkan ke negara.

“Dewan mengumumkan arahan untuk pengungkapan informasi pajak penghasilan oleh perusahaan dan cabang yang beroperasi di Eropa dan disebut sebagai public country-by-country reporting (CBCR) directive,” sebut dewan dalam keterangan resmi, Kamis (30/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dewan berharap arahan tersebut dapat meningkatkan transparansi perusahaan dalam hal perpajakan. Hal ini penting dalam memastikan kepatuhan bisnis perusahaan di Eropa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta terciptanya ekonomi yang adil.

Perusahaan Eropa dan non-Eropa dengan pendapatan bersih lebih dari €750 juta atau sekitar Rp12,4 triliun wajib mengungkapkan pajak penghasilan yang dibayar kepada publik, baik yang dipungut oleh negara Eropa maupun non-Eropa.

Sekalipun demikian, arahan tersebut berlaku paling lama 18 bulan. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan penundaan pelaporan informasi perpajakan tersebut sampai dengan lima tahun dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pembahasan mengenai kebijakan pengungkapan pajak sudah dibahas sejak April 2016. Pembahasan kemudian berlanjut pada 27 Maret 2019 hingga menghasilkan kesepakatan pada 1 Juni 2021. Arahan ini selanjutnya efektif diterapkan bagi negara anggota per 28 September 2021.

Kebijakan pengungkapan pajak ini juga turut dipertimbangkan Amerika Serikat. Penerapan kewajiban pelaporan pajak perusahaan multinasional yang beroperasi di AS dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak sekaligus mitigasi risiko tersebut terjadi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN