BELGIA

Pengungkapan Data Pajak Korporasi Multinasional Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 11:00 WIB
Pengungkapan Data Pajak Korporasi Multinasional Mulai Diterapkan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (European Council) mengimbau negara-negara anggota untuk menerapkan kebijakan pengungkapan pajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Eropa.

Dewan Uni Eropa menjelaskan imbauan tersebut bertujuan agar setiap perusahaan multinasional yang beroperasi di negaranya untuk mengungkapkan informasi pajak penghasilan yang mereka bayarkan ke negara.

“Dewan mengumumkan arahan untuk pengungkapan informasi pajak penghasilan oleh perusahaan dan cabang yang beroperasi di Eropa dan disebut sebagai public country-by-country reporting (CBCR) directive,” sebut dewan dalam keterangan resmi, Kamis (30/09/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dewan berharap arahan tersebut dapat meningkatkan transparansi perusahaan dalam hal perpajakan. Hal ini penting dalam memastikan kepatuhan bisnis perusahaan di Eropa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta terciptanya ekonomi yang adil.

Perusahaan Eropa dan non-Eropa dengan pendapatan bersih lebih dari €750 juta atau sekitar Rp12,4 triliun wajib mengungkapkan pajak penghasilan yang dibayar kepada publik, baik yang dipungut oleh negara Eropa maupun non-Eropa.

Sekalipun demikian, arahan tersebut berlaku paling lama 18 bulan. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan penundaan pelaporan informasi perpajakan tersebut sampai dengan lima tahun dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pembahasan mengenai kebijakan pengungkapan pajak sudah dibahas sejak April 2016. Pembahasan kemudian berlanjut pada 27 Maret 2019 hingga menghasilkan kesepakatan pada 1 Juni 2021. Arahan ini selanjutnya efektif diterapkan bagi negara anggota per 28 September 2021.

Kebijakan pengungkapan pajak ini juga turut dipertimbangkan Amerika Serikat. Penerapan kewajiban pelaporan pajak perusahaan multinasional yang beroperasi di AS dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak sekaligus mitigasi risiko tersebut terjadi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?