LAYANAN INSW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Siang Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Siang Ini

Pengumuman downtime layanan.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan sistem Indonesia National Single Window (INSW) kembali tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada akhir pekan ini.

LNSW menyatakan sejumlah aplikasi tidak dapat diakses untuk sementara pada Sabtu (14/10/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu (15/10/2023) pukul 13.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk proses migrasi layanan sistem INSW.

"Kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan planned downtime selama kurang lebih 21 jam dan mengakibatkan semua layanan sistem INSW tidak dapat diakses selama kegiatan migrasi," bunyi pengumuman LNSW di Instagram, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

LNSW menyatakan telah melakukan kegiatan migrasi layanan sistem INSW dari Data Center (DC) Kementerian Keuangan ke Disaster Recovery Center (DRC) pada 12 Agustus 2023. Setelahnya, LNSW akan melakukan migrasi layanan sistem INSW dari DRC kembali ke DC Kemenkeu pada akhir pekan ini.

Melalui pengumumannya, LNSW meminta pengguna jasa atau pemangku kepentingan sistem INSW mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Pengguna jasa disarankan mengajukan atau mengirimkan dokumen sebelum atau setelah downtime.

Kemudian kepada kementerian/lembaga yang terintegrasi dengan sistem INSW, juga diminta mengantisipasi downtime ini dengan melakukan registrasi/pengajuan/pengiriman/persetujuan dokumen sebelum atau setelah migrasi.

Baca Juga:
Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul atas pelaksanaan kegiatan tersebut," bunyi pengumuman LNSW.

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai downtime aplikasi tersebut juga dapat menghubungi LNSW melalui live chat pada www.insw.go.id, email [email protected], atau call center 150679. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:41 WIB LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Rilis Aplikasi CEISALite, Antisipasi Ada Gangguan Sistem TIK

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra