UU HPP

Pengumuman! Penyesuaian PPN Naik, e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 01:00 WIB
Pengumuman! Penyesuaian PPN Naik, e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Unggahan DJP di media sosialnya terkait pemutakhiran aplikasi terkait dengan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai hari ini, 1 April 2022.

Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Instagram mengabarkan tengah melakukan penyesuaian aplikasi layanan perpajakan mengenai PPN. Dalam hal ini, 5 aplikasi yang dilakukan pemutakhiran tidak dapat diakses sementara pada hari ini, Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB (dini hari) hingga 12.00 WIB (siang).

"Dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait implementasi penyesuaian tarif PPN, aplikasi berikut tidak dapat diakses sementara," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima aplikasi yang tidak dapat diakses sementara yakni e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

DJP juga menuliskan pengumuman tentang pemutakhiran aplikasi tersebut di situs resminya. Pada pengumuman itu, tertulis pula akan ada langkah pemeliharaan infrastruktur TIK DJP.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kementerian Keuangan telah mengumumkan ada penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Kemenkeu, kebijakan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra