UU HPP

Pengumuman! Penyesuaian PPN Naik, e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 01:00 WIB
Pengumuman! Penyesuaian PPN Naik, e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Unggahan DJP di media sosialnya terkait pemutakhiran aplikasi terkait dengan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai hari ini, 1 April 2022.

Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Instagram mengabarkan tengah melakukan penyesuaian aplikasi layanan perpajakan mengenai PPN. Dalam hal ini, 5 aplikasi yang dilakukan pemutakhiran tidak dapat diakses sementara pada hari ini, Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB (dini hari) hingga 12.00 WIB (siang).

"Dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait implementasi penyesuaian tarif PPN, aplikasi berikut tidak dapat diakses sementara," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kelima aplikasi yang tidak dapat diakses sementara yakni e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

DJP juga menuliskan pengumuman tentang pemutakhiran aplikasi tersebut di situs resminya. Pada pengumuman itu, tertulis pula akan ada langkah pemeliharaan infrastruktur TIK DJP.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kementerian Keuangan telah mengumumkan ada penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Kemenkeu, kebijakan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja