UU HPP

Pengumuman! Penyesuaian PPN Naik, e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 01:00 WIB
Pengumuman! Penyesuaian PPN Naik, e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Unggahan DJP di media sosialnya terkait pemutakhiran aplikasi terkait dengan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai hari ini, 1 April 2022.

Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Instagram mengabarkan tengah melakukan penyesuaian aplikasi layanan perpajakan mengenai PPN. Dalam hal ini, 5 aplikasi yang dilakukan pemutakhiran tidak dapat diakses sementara pada hari ini, Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB (dini hari) hingga 12.00 WIB (siang).

"Dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait implementasi penyesuaian tarif PPN, aplikasi berikut tidak dapat diakses sementara," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Kelima aplikasi yang tidak dapat diakses sementara yakni e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

DJP juga menuliskan pengumuman tentang pemutakhiran aplikasi tersebut di situs resminya. Pada pengumuman itu, tertulis pula akan ada langkah pemeliharaan infrastruktur TIK DJP.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Kementerian Keuangan telah mengumumkan ada penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Kemenkeu, kebijakan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan