PENANGANAN COVID-19

Pengumuman! Pemerintah Naikkan Level PPKM DKI Jakarta ke Level 3

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 13:21 WIB
Pengumuman! Pemerintah Naikkan Level PPKM DKI Jakarta ke Level 3

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, seiring dengan naiknya kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan level PPKM dilakukan pada sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk DKI Jakarta. Menurutnya, kenaikan level PPKM di DKI Jakarta terutama karena tracing Covid-19 yang rendah.

"Berdasarkan level asesmen, saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali-Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tapi juga karena rendahnya tracing," katanya melalui konferensi video, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Luhut mengatakan penyesuaian level PPKM itu dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Nantinya, ketentuan detail PPKM di Jawa dan Bali akan diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

Sementara itu, kenaikan level PPKM di Bali memiliki alasan yang berbeda. Pada wilayah tersebut, pemerintah menaikkan level PPKM karena angka rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut mengatakan Covid-19 varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Oleh karena itu, pasien yang terpapar varian tersebut dapat melakukan isolasi secara mandiri di rumah, dengan mengonsumsi obat dan multivitamin.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara umum, Luhut meminta masyarakat tidak panik terhadap kenaikan angka kasus Covid-19 varian Omicron. Dia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.

"Tidak perlu terlalu takut. Tentu ada bahaya tapi probabilitasnya sangat kecil," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Luhut dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, evaluasi level PPKM diperlukan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?