PENANGANAN COVID-19

Pengumuman! Pemerintah Naikkan Level PPKM DKI Jakarta ke Level 3

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 13:21 WIB
Pengumuman! Pemerintah Naikkan Level PPKM DKI Jakarta ke Level 3

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, seiring dengan naiknya kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan level PPKM dilakukan pada sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk DKI Jakarta. Menurutnya, kenaikan level PPKM di DKI Jakarta terutama karena tracing Covid-19 yang rendah.

"Berdasarkan level asesmen, saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali-Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tapi juga karena rendahnya tracing," katanya melalui konferensi video, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Luhut mengatakan penyesuaian level PPKM itu dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Nantinya, ketentuan detail PPKM di Jawa dan Bali akan diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

Sementara itu, kenaikan level PPKM di Bali memiliki alasan yang berbeda. Pada wilayah tersebut, pemerintah menaikkan level PPKM karena angka rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut mengatakan Covid-19 varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Oleh karena itu, pasien yang terpapar varian tersebut dapat melakukan isolasi secara mandiri di rumah, dengan mengonsumsi obat dan multivitamin.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Secara umum, Luhut meminta masyarakat tidak panik terhadap kenaikan angka kasus Covid-19 varian Omicron. Dia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.

"Tidak perlu terlalu takut. Tentu ada bahaya tapi probabilitasnya sangat kecil," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Luhut dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, evaluasi level PPKM diperlukan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah