CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB
Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbolehkan pengusaha kena pajak (PKP) tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, yang dimaksud PKP tertentu adalah PKP yang membuat faktur pajak setidaknya 10.000 faktur pajak dalam sebulan. Lampiran KEP-24/PJ/2025 menyebutkan total ada 790 PKP yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan relaksasi ini.

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host," bunyi Diktum Ketiga KEP-24/PJ/2025, dikutip Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Penggunaan Aplikasi e-Faktur bagi PKP Tertentu, Unduh di Sini

Meski PKP tertentu diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur, PKP dimaksud tetap dapat membuat faktur pajak menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada coretax administration system.

KEP-24/PJ/2025 telah ditetapkan pada 15 Januari 2025 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Daftar lengkap PKP yang bisa menggunakan aplikasi e-faktur bisa dilihat pada lampiran KEP-24/PJ/2025.

Sebagai informasi, coretax resmi digunakan sebagai sarana untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan terhitung sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) pada 1 Januari 2025 dan seterusnya dilaksanakan menggunakan modul yang tersedia dalam coretax.

Hingga 12 Januari 2025 pukul 6.36 WIB, tercatat hanya ada 1,51 juta faktur pajak yang berhasil dibuat oleh PKP melalui coretax. Dari jumlah tersebut, tercatat hanya ada 564.675 yang berhasil diterbitkan.

Adapun yang dimaksud dengan e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP.

Sebelum diluncurkannya coretax, faktur pajak bisa dibuat menggunakan e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 14:00 WIB KEP-24/PJ/2025

Aturan Penggunaan Aplikasi e-Faktur bagi PKP Tertentu, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 14:00 WIB KEP-24/PJ/2025

Aturan Penggunaan Aplikasi e-Faktur bagi PKP Tertentu, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa