KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Pengumuman! Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Maksimal 10%

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 10:17 WIB
Pengumuman! Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Maksimal 10%

Laman muka dokumen Permenaker 18/2022 tentang UMP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi sebesar 10%.

Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyatakan kebijakan kenaikan UMP merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 juga telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum ... tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP melebihi 10%, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Adapun jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai UMP hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam pertimbangannya, Permenaker 18/2022 menjelaskan penetapan UMP 2023 telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, penyesuaian atas kebijakan UMP 2023 juga tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan soal UMP 2023 tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak kepada pelaku usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM.

"Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan," katanya dalam keterangan tertulis.

Hariyadi mengatakan sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar (ability to pay). Demikian pula pada para pelaku UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Sementara itu, pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak lantaran penciptaan lapangan kerja makin sedikit akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir. Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setiap investasi Rp1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi