KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Pengumuman! Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Maksimal 10%

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 10:17 WIB
Pengumuman! Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Maksimal 10%

Laman muka dokumen Permenaker 18/2022 tentang UMP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi sebesar 10%.

Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyatakan kebijakan kenaikan UMP merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 juga telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum ... tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP melebihi 10%, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Adapun jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai UMP hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam pertimbangannya, Permenaker 18/2022 menjelaskan penetapan UMP 2023 telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, penyesuaian atas kebijakan UMP 2023 juga tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan soal UMP 2023 tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak kepada pelaku usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM.

"Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan," katanya dalam keterangan tertulis.

Hariyadi mengatakan sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar (ability to pay). Demikian pula pada para pelaku UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Sementara itu, pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak lantaran penciptaan lapangan kerja makin sedikit akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir. Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setiap investasi Rp1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan