KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Gaji Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 18:21 WIB
Pengumuman! Gaji Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020). Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pengembang properti untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Indonesia rentan terdampak pandemi COVID-19 karena berkurangnya transaksi serta akad kredit dan aliran kas perusahaan yang tersendat sehingga pengembang mengharapkan relaksasi kredit perbankan dapat direalisasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memungut iuran sebesar 2,5% dari gaji pegawai untuk mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan PP No. 25/2020 tersebut, kepesertaan Tapera bersifat wajib untuk semua pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD, maupun pekerja dari perusahaan swasta.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

PP 25/2020 akan menjadi payung hukum pengoperasian Badan Pengelola (BP) Tapera. BP Tapera akan menghimpun dana para peserta, baik kalangan pekerja maupun peserta mandiri untuk pembiayaan perumahan.

Iuran kepesertaan dibayarkan melalui pemotongan gaji pekerja setiap bulan, maupun pembayaran oleh peserta mandiri. Adapun iuran peserta mandiri akan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata dalam satu tahun sebelumnya, dengan batas tertentu.

Uang iuran akan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau, baik pemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Peserta yang telah mengikuti program perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.

Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta pekerja telah pensiun, atau berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Tabungan juga berakhir ketika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

“Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana ... berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya,” bunyi PP tersebut.

Simpanan wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Besarannya akan didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 16:10 WIB

blunder

03 Juni 2020 | 16:10 WIB

blunder

03 Juni 2020 | 16:10 WIB

blunder

02 Juni 2020 | 21:49 WIB

Potong gaji lagii..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP