KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Gaji Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 18:21 WIB
Pengumuman! Gaji Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020). Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pengembang properti untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Indonesia rentan terdampak pandemi COVID-19 karena berkurangnya transaksi serta akad kredit dan aliran kas perusahaan yang tersendat sehingga pengembang mengharapkan relaksasi kredit perbankan dapat direalisasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memungut iuran sebesar 2,5% dari gaji pegawai untuk mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan PP No. 25/2020 tersebut, kepesertaan Tapera bersifat wajib untuk semua pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD, maupun pekerja dari perusahaan swasta.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PP 25/2020 akan menjadi payung hukum pengoperasian Badan Pengelola (BP) Tapera. BP Tapera akan menghimpun dana para peserta, baik kalangan pekerja maupun peserta mandiri untuk pembiayaan perumahan.

Iuran kepesertaan dibayarkan melalui pemotongan gaji pekerja setiap bulan, maupun pembayaran oleh peserta mandiri. Adapun iuran peserta mandiri akan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata dalam satu tahun sebelumnya, dengan batas tertentu.

Uang iuran akan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau, baik pemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Peserta yang telah mengikuti program perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.

Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta pekerja telah pensiun, atau berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Tabungan juga berakhir ketika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

“Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana ... berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya,” bunyi PP tersebut.

Simpanan wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Besarannya akan didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 16:10 WIB

blunder

03 Juni 2020 | 16:10 WIB

blunder

03 Juni 2020 | 16:10 WIB

blunder

02 Juni 2020 | 21:49 WIB

Potong gaji lagii..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?