KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis pengumuman mengenai perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan.

Melalui laman resminya, PPPK Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah saluran yang dapat digunakan untuk layanan terkait dengan bantuan dan pengaduan. Mulai sekarang saluran terpusat dengan Kementerian Keuangan.

“Perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan PPPK. Seluruh saluran pengaduan, saran, dan masukan terpusat,” tulis PPPK Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (25/6/2024).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Adapun saluran untuk layanan terkait bantuan antara lain, pertama, telepon 134 (sambungan dalam negeri) dan +622123507011 (sambungan luar negeri). Kedua, handphone (Whatsapp) +6281310004134.

Ketiga, email [email protected]. Keempat, menu ‘Hubungi Kami’ pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id). Kelima, fitur live chat pada situs web Kementerian Keuangan.

Kemudian, untuk saluran layanan terkait pengaduan antara lain, pertama, layanan pengaduan Kementerian Keuangan (email [email protected] atau www.wise.kemenkeu.go.id). Kedua, layanan pengaduan nasional (www.lapor.go.id).

Baca Juga:
Layanan Interaktif Coretax: Masyarakat Bisa Beri Saran dan Pengaduan

Seperti diketahui, PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan, serta pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Profesi keuangan itu adalah akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Adapun sejak 9 September 2022, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga berpindah dari Ditjen Pajak DJP ke PPPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Layanan Interaktif Coretax: Masyarakat Bisa Beri Saran dan Pengaduan

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja