KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis pengumuman mengenai perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan.

Melalui laman resminya, PPPK Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah saluran yang dapat digunakan untuk layanan terkait dengan bantuan dan pengaduan. Mulai sekarang saluran terpusat dengan Kementerian Keuangan.

“Perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan PPPK. Seluruh saluran pengaduan, saran, dan masukan terpusat,” tulis PPPK Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (25/6/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Adapun saluran untuk layanan terkait bantuan antara lain, pertama, telepon 134 (sambungan dalam negeri) dan +622123507011 (sambungan luar negeri). Kedua, handphone (Whatsapp) +6281310004134.

Ketiga, email [email protected]. Keempat, menu ‘Hubungi Kami’ pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id). Kelima, fitur live chat pada situs web Kementerian Keuangan.

Kemudian, untuk saluran layanan terkait pengaduan antara lain, pertama, layanan pengaduan Kementerian Keuangan (email [email protected] atau www.wise.kemenkeu.go.id). Kedua, layanan pengaduan nasional (www.lapor.go.id).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Seperti diketahui, PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan, serta pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Profesi keuangan itu adalah akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Adapun sejak 9 September 2022, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga berpindah dari Ditjen Pajak DJP ke PPPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax