KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis pengumuman mengenai perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan.

Melalui laman resminya, PPPK Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah saluran yang dapat digunakan untuk layanan terkait dengan bantuan dan pengaduan. Mulai sekarang saluran terpusat dengan Kementerian Keuangan.

“Perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan PPPK. Seluruh saluran pengaduan, saran, dan masukan terpusat,” tulis PPPK Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (25/6/2024).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun saluran untuk layanan terkait bantuan antara lain, pertama, telepon 134 (sambungan dalam negeri) dan +622123507011 (sambungan luar negeri). Kedua, handphone (Whatsapp) +6281310004134.

Ketiga, email [email protected]. Keempat, menu ‘Hubungi Kami’ pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id). Kelima, fitur live chat pada situs web Kementerian Keuangan.

Kemudian, untuk saluran layanan terkait pengaduan antara lain, pertama, layanan pengaduan Kementerian Keuangan (email [email protected] atau www.wise.kemenkeu.go.id). Kedua, layanan pengaduan nasional (www.lapor.go.id).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Seperti diketahui, PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan, serta pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Profesi keuangan itu adalah akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Adapun sejak 9 September 2022, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga berpindah dari Ditjen Pajak DJP ke PPPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP