INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Beberapa Aplikasi INSW Tak Bisa Diakses Malam Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 07:30 WIB
Pengumuman! Beberapa Aplikasi INSW Tak Bisa Diakses Malam Ini

Pengumuman tentang downtime layanan INSW.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan sejumlah aplikasi pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada akhir pekan ini.

LNSW menyatakan sejumlah aplikasi tidak dapat diakses untuk sementara pada Sabtu (29/7/2023) pukul 21.00 WIB sampai dengan Minggu (30/7/2023) pukul 12.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sejalan dengan proses migrasi infrastruktur.

"Sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan dan keberlangsungan sistem INSW dalam hal ini adalah aplikasi internasional agar tetap dapat memberikan layanan optimal kepada stakeholder terkait, akan dilakukan kegiatan migrasi infrastruktur," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram @officialinsw, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

LNSW menjelaskan kegiatan migrasi infrastruktur akan berdampak pada terjadinya downtime untuk sementara waktu. Masyarakat pun dapat mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Pada unggahan juga diperinci aplikasi yang terdampak oleh kegiatan migrasi infrastruktur ini. Pada negara partner Asean, aplikasi yang terdampak yakni e-Form D, ACDD Asean, e-Phyto Asean.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Kemudian pada negara partner China, aplikasi e-Form E bakal mengalami downtime sementara. Setelahnya pada negara partner Korea Selatan, aplikasi yang terimbas downtime meliputi e-Form IK dan e-Form AK.

Adapun untuk Jepang dan Australia, aplikasi yang terdampak masing-masing yakni e-Form JP dan TRQ Certificate.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai downtime aplikasi tersebut juga dapat menghubungi LNSW melalui live chat pada www.insw.go.id, email [email protected], atau call center 150-679. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:41 WIB LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP