ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! 3 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Pengumuman! 3 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Tampilan pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa mengakses 3 aplikasi perpajakan selama 3 jam pada Selasa (9/8/2022) sore ini.

Dikutip dari pengumuman resmi Ditjen Pajak (DJP), aplikasi pajak.go.id, aplikasi e-Billing, dan aplikasi e-Filing tidak bisa diakses pada rentang pukul 17.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, alias sore-malam ini.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK (teknologi, informasi, dan komunikasi) DJP," tulis otoritas dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP pun menyampaikan permintaan maafnya kepada wajib pajak atas kendala ini. Masyarakat pengguna layanan DJP juga diminta mengantisipasi tidak bisa diaksesnya 3 aplikasi tersebut pada rentang waktu yang ditetapkan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.

Seperti diketahui, pajak.go.id adalah situs utama Ditjen Pajak yang menyediakan beragam layanan perpajakan bagi wajib pajak. Sejumlah kanal yang tersedia di dalamnya adalah aplikasi untuk mengambil nomor antrean kunjungan ke KPP, aplikasi saluran pengaduan, kurs pajak, e-faktur, hingga tax refund.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Melalui pajak.go.id, wajib pajak juga bisa mengunduh sejumlah aplikasi perpajakan seperti e-faktur versi 3.2, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) versi 2.1.1.0, patch e-SPT Tahunan PPh orang pribadi, sampai aplikasi e-faktur desktop versi 3.0.

Sementara itu, e-Billing adalah sistem elektronik DJP yang berfungsi menerbitkan dan mengelola kode billing. Ini merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Lewat e-Filing, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya. Baik e-Billing dan e-Filing bisa diakses lewat pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan