EDUKASI PAJAK

Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:30 WIB
Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, terdapat dua implikasi pajak atas transaksi berupa sewa kendaraan bermotor, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU UU PPN disebutkan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

Dalam hal ini, sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersebut tersedia untuk dipakai. Untuk itu, penyerahan jasa atas sewa kendaraan bermotor, termasuk objek pajak dari PPN.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila transaksi jasa persewaan kendaraan bermotor dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan diserahkan di dalam daerah pabean maka penyerahan jasa ini masuk ke dalam jasa kena pajak (JKP).

Kemudian, PPN yang terutang akan dikenakan tarif 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dan PKP bertindak sebagai pemungut PPN atas penyerahan JKP tersebut.

Untuk pajak penghasilan, Pasal 23 UU PPh menjelaskan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, termasuk sewa kendaraan bermotor, dikenakan PPh dengan tarif 2%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif dasarnya sehingga tarif PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 4%.

Ingin lihat contoh kasus sewa kendaraan bermotor atau ingin tahu dasar hukum apa yang mendasari pajak atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya di Persewaan Kendaraan Bermotor Perpajakan ID.

Perpajakan ID juga menyediakan artikel panduan pajak atas transaksi-transaksi lain seperti Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Hadiah Perlombaan Olahraga, dan masih banyak lagi. Akses Panduan Pajak Transaksi Perpajakan ID sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan