EDUKASI PAJAK

Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:30 WIB
Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, terdapat dua implikasi pajak atas transaksi berupa sewa kendaraan bermotor, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU UU PPN disebutkan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

Dalam hal ini, sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersebut tersedia untuk dipakai. Untuk itu, penyerahan jasa atas sewa kendaraan bermotor, termasuk objek pajak dari PPN.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Apabila transaksi jasa persewaan kendaraan bermotor dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan diserahkan di dalam daerah pabean maka penyerahan jasa ini masuk ke dalam jasa kena pajak (JKP).

Kemudian, PPN yang terutang akan dikenakan tarif 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dan PKP bertindak sebagai pemungut PPN atas penyerahan JKP tersebut.

Untuk pajak penghasilan, Pasal 23 UU PPh menjelaskan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, termasuk sewa kendaraan bermotor, dikenakan PPh dengan tarif 2%.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Apabila wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif dasarnya sehingga tarif PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 4%.

Ingin lihat contoh kasus sewa kendaraan bermotor atau ingin tahu dasar hukum apa yang mendasari pajak atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya di Persewaan Kendaraan Bermotor Perpajakan ID.

Perpajakan ID juga menyediakan artikel panduan pajak atas transaksi-transaksi lain seperti Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Hadiah Perlombaan Olahraga, dan masih banyak lagi. Akses Panduan Pajak Transaksi Perpajakan ID sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump