BERITA PAJAK HARI INI

Pengenaan Bea Masuk Intangible Goods Tinggal Selangkah Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 09:24 WIB
Pengenaan Bea Masuk Intangible Goods Tinggal Selangkah Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (18/1) kabar datang dari isu pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods yang tinggal menunggu waktu. Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan rancangan regulasi setingkat peraturan menteri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan meski sampai saat ini di level internasional belum ada kesepakatan terkait berakhirnya moratorium pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud. Namun hal tersebut tidak menghalangi niat pemerintah untuk mengenakan bea masuk untuk komoditas tak berwujud.

Dia menilai tingkat kesepakatan internasional yang berlaku saat ini kekuatan hukumnya tidak terlalu mengikat karena hanya sebatas kesepakatan di level menteri. Satu-satunya penghalang adalah masih adanya perbedaan pengertian soal “transmisi elektronik” antara negara anggota World Trade Organization (WTO).

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Intangible goods atau barang tak berwujud sendiri mencakup jenis barang virtual yang diperjualbelikan lewat internet seperti software,be-book dan sejumlah barang jenis lainnya. Negara-negara berkembang termasuk Indonesia, belum bisa mengenakan bea masuk dari barang virtual itu lantaran terikat dengan declaration on global electronic commerce yang berlaku sampai akhir 2017.

Berita lainnya datang dari industri rokok yang diproyeksikan tetap tumbuh positif meski ditekan tarif cukai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kenaikan UMP Mengerek Konsumsi Rokok

Industri rokok diprediksi tetap tumbuh positif meski pemerintah melakukan pengetatan kebijakan bagi industri rokok tiap tahunnya. Analis NH Korindo Sekuritas Joni Wintarja mengatakan, meski ada kenaikan tarif cukai sebesar 10,04% namun industri rokok tetap akan tumbuh positif tahun ini. Salah satu faktornya adalah kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP). Kenaikan upah pekerja yang berkisar 8,71% itu menurutnya bisa menjadi katalis untuk meningkatkan level daya beli masyarakat, termasuk di kalangan perokok. Selain itu, industri rokok juga tengah melakukan diversifikasi produk melalui pengenalan rokok yang mengandung nikotin rendah. Hal ini dilakukan untuk menjaga minat masyarakat pada produk tembakau ini.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Tingkatkan PAD, DKI Integrasikan Data

Pemprov DKI Jakarta mengintegrasikan data dari satuan kerja perangkat daerah. Langkah ini diharapkan meningkatkan pemasukan daerah. Sistem Jakarta Satu adalah senjata terbaru Pemprov DKI menggenjot pemasukan daerah dan mengurangi kebocoran keuangan daerah. Sistem ini mengintegrasikan data dari lima SKPD yakni, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pengelolaan Aset Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sistem ini adalah integrasi data yang mencakup data pajak hingga aset setiap warga Jakarta. Selain itu, sistem ini bisa bermanfaat utuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp38,125 triliun.

  • Belanja Infrastruktur Naik, Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Justru Turun

Realisasi belanja infrastruktur terus naik tiap tahunnya. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan realisasi anggaran belanja infrastruktur tahun 2017 diproyeksikan mencapai Rp390 triliun dari target Rp401,1 triliun. Realisasi belanja ini masih berpotensi bergerak karena belum masuknya data-data dari pemerintah daerah hingga Maret 2018. Namun ia menyakini realisasi belanja infrastruktur tidak akan meleset jauh dari proyeksi. Adapun dalam APBN 2018, anggaran infrastruktur sebesar Rp409 triliun. Terus naiknya pos infrastruktur dalam APBN justu membuat diskonektivitas dengan penyerapan tenaga kerja di sektor ini. Data dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukan per Agustus 2017, penyerapan tenaga kerja di sektor infrastruktur sebesar 6,73%. Angka ini lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 6,74%. Peneliti Indef, Bima Yudhistira Adhinegara mengatakan diskonektivitas ini terjadi karena infrastruktur digenjot dengan kondisi pemanfaatan industri manufaktur yang belum siap sehingga penyerapan tenaga kerja kurang maksimal. Lebih banyak melibatkan swasta dalam proyek infrastruktur diyakini bisa mengikis diskonektivitas ini sehingga proyek padat karya bisa terlaksana dengan efektif.

  • Pikat Invenstor Dengan Potongan Pajak

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan diskon pajak dan retribusi sebesar 50% bagi investor yang menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api. Regulasi tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani mengatakan, kebijakan itu untuk menarik minat investor masuk ke Sumatera Selatan. Dia menjelaskan, penetapan angka 50% yang didapat sudah tertuang dalam PP No.96/2015 tentang KEK Tanjung Api Api. Sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 disebutkan batas minimal pemberian keringanan sebesar 50% dan maksimal 100%. Kemudahan ini diberikan selain untuk menarik investasi, juga untuk menyerap tenaga kerja di Sumsel sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan nasional. Rencananya aturan ini sudah selesai sebelum pengoperasian atau peresmian Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api pada Juni 2018 mendatang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda