BERITA PAJAK HARI INI

Pengecualian Denda Tak Signifikan Tambah Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 08:30 WIB
Pengecualian Denda Tak Signifikan Tambah Pelaporan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi (WP OP) – dengan pengecualian denda – hingga 1 April 2019. Namun, perpanjangan tenggat ini tidak signifikan menambah jumlah pelaporan SPT. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (2/4/2019).

Hingga kemarin, SPT WP OP dan WP Badan tercatat sebanyak 11,09 juta. Angka itu tercatat sekitar 71,5% dari target 15,5 juta WP pada tahun ini. Performa ini tidak jauh berbeda dari posisi hingga Sabtu (30/3/2019) yang tercatat sebanyak 10,9 juta atau 70% dari target.

Ditjen Pajak mengaku akan mengirimkan ‘surat cinta’ kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan dan terlambat membayar pajak. Bagi yang terlambat lapor SPT akan dikenai sanksi Rp 100.000. Sementara, bagi WP yang terlambat membayar pajak akan terkena denda bunga 2% per bulan.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menginventarisasi aset-aset milik WNI di luar negeri yang potensial untuk ditarik ke dalam negeri. Aset-aset tersebut, ada yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Hal tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Cocokkan Bukti Potong

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hasil pantauan kemarin masih banyak antrean pelaporan SPT di daerah-daerah, kecuali DKI Jakarta. Menurutnya, antrean pelaporan SPT di DKI Jakarta sudah sedikit.

Dia pun menegaskan akan memantau kepatuhan WP setelah musim pelaporan SPT selesai. Dia akan mencocokan beberapa data DJP dengan data pihak ketiga. Bukti potong pun menjadi salah satu alat yang akan dipakai.

“Kami juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dan harta, bukti potong pajak penghasilan dari pihak ketiga, serta data lain yang menunjukkan kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan,” jelasnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Bersifat Sektoral

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan proses identifikasi telah dijalankan. Namun, pemerintah masih perlu memastikan aset-aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak. Bagaimanapun, tindak lanjut dari MLA bersifat sektoral.

“Ini langkah maju karena ada indikasi aset-aset kita di sana.Ini sedang dikerjakan,” katanya.

Selain dengan Swiss, pemerintah Indonesia juga sudah bekerja sama dengan negara-negara Asean, India, Hong Kong, Australia, China, Korea Selatan, UEA dan Iran. Untuk Swiss, MLA dengan Indonesia menjadi MLA ke-14 dengan negara lain di luar Eropa.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax
  • Pelaku Usaha Bioskop Keluhkan Tarif Pajak

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djohny Syafruddin mendesak agar pemerintah menurunkan sekaligus menyeragamkan tarif pajak bioskop hingga menjadi 10% saja. Selama ini, pajak diberlakukan berbeda-beda di tiap daerah dan berkisar antara 10% hingga 25%.

“Pajak ini antar daerah berbeda-beda tentu yang menetapkan pemda melalui undang-undang otonomi daerah. Kalau ingin bioskop bisa tumbuh di daerah sebagai basis penonton film Indonesia, pemerintah harus menurunkan pajak tontonan hingga 10% dan harus berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.

  • Tahun Politik Tidak Berpengaruh Pada PNBP Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa tahun politik tidak akan mempengaruhi harga komoditas dan volume ekspor nasional. Dengan demikian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi tidak akan terpengaruh dengan momentum Pemilu.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

“Kalau migas dan minerba ini kan komoditas, tren internasional lah jelas [yang berpengaruh],” ujar Jonan.

  • Semester I/2019, Emisi SBN Ditarget 60%

Pemerintah menargetkan emisi surat berharga negara (SBN) bruto pada semester I/2019 sebesar 50%-60% dari target penerbitan Rp852,7 triliun. Hingga kuartal I/2019, realisasi penerbitan SBN bruto sudah mencapai Rp330,1 triliun atau 39,98% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini