Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi (WP OP) – dengan pengecualian denda – hingga 1 April 2019. Namun, perpanjangan tenggat ini tidak signifikan menambah jumlah pelaporan SPT. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (2/4/2019).
Hingga kemarin, SPT WP OP dan WP Badan tercatat sebanyak 11,09 juta. Angka itu tercatat sekitar 71,5% dari target 15,5 juta WP pada tahun ini. Performa ini tidak jauh berbeda dari posisi hingga Sabtu (30/3/2019) yang tercatat sebanyak 10,9 juta atau 70% dari target.
Ditjen Pajak mengaku akan mengirimkan ‘surat cinta’ kepada WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan dan terlambat membayar pajak. Bagi yang terlambat lapor SPT akan dikenai sanksi Rp 100.000. Sementara, bagi WP yang terlambat membayar pajak akan terkena denda bunga 2% per bulan.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menginventarisasi aset-aset milik WNI di luar negeri yang potensial untuk ditarik ke dalam negeri. Aset-aset tersebut, ada yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.
Hal tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hasil pantauan kemarin masih banyak antrean pelaporan SPT di daerah-daerah, kecuali DKI Jakarta. Menurutnya, antrean pelaporan SPT di DKI Jakarta sudah sedikit.
Dia pun menegaskan akan memantau kepatuhan WP setelah musim pelaporan SPT selesai. Dia akan mencocokan beberapa data DJP dengan data pihak ketiga. Bukti potong pun menjadi salah satu alat yang akan dipakai.
“Kami juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dan harta, bukti potong pajak penghasilan dari pihak ketiga, serta data lain yang menunjukkan kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan,” jelasnya.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan proses identifikasi telah dijalankan. Namun, pemerintah masih perlu memastikan aset-aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak. Bagaimanapun, tindak lanjut dari MLA bersifat sektoral.
“Ini langkah maju karena ada indikasi aset-aset kita di sana.Ini sedang dikerjakan,” katanya.
Selain dengan Swiss, pemerintah Indonesia juga sudah bekerja sama dengan negara-negara Asean, India, Hong Kong, Australia, China, Korea Selatan, UEA dan Iran. Untuk Swiss, MLA dengan Indonesia menjadi MLA ke-14 dengan negara lain di luar Eropa.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djohny Syafruddin mendesak agar pemerintah menurunkan sekaligus menyeragamkan tarif pajak bioskop hingga menjadi 10% saja. Selama ini, pajak diberlakukan berbeda-beda di tiap daerah dan berkisar antara 10% hingga 25%.
“Pajak ini antar daerah berbeda-beda tentu yang menetapkan pemda melalui undang-undang otonomi daerah. Kalau ingin bioskop bisa tumbuh di daerah sebagai basis penonton film Indonesia, pemerintah harus menurunkan pajak tontonan hingga 10% dan harus berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa tahun politik tidak akan mempengaruhi harga komoditas dan volume ekspor nasional. Dengan demikian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi tidak akan terpengaruh dengan momentum Pemilu.
“Kalau migas dan minerba ini kan komoditas, tren internasional lah jelas [yang berpengaruh],” ujar Jonan.
Pemerintah menargetkan emisi surat berharga negara (SBN) bruto pada semester I/2019 sebesar 50%-60% dari target penerbitan Rp852,7 triliun. Hingga kuartal I/2019, realisasi penerbitan SBN bruto sudah mencapai Rp330,1 triliun atau 39,98% dari target. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.