Ilustrasi. Petugas hotel memberikan sarung tangan plastik bagi pengunjung restoran. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.
BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali akan menggeser tata kelola pajak hotel dan restoran dari sebelumnya sistem manual ke sistem berbasis elektronik untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Bali Pusaka mengatakan sistem manual dalam administrasi pajak hotel dan restoran memiliki banyak kelemahan di antaranya dalam mengawasi kebenaran laporan pelaku usaha.
"Penggunaan sistem manual untuk tentukan besaran pajak hotel dan restoran banyak kelemahan," katanya, dikutip pada Rabu (28/4/2021).
Upaya menggunakan sistem elektronik dalam administrasi pajak hotel dan restoran sebenarnya sudah mulai dirintis dengan memasang alat point of sales (POS) di sejumlah hotel dan restoran. Alat tersebut berguna sebagai pencatat kegiatan transaksi di lokasi usaha.
Namun, proses bisnis pengawasan berbasis elektronik juga akan ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Persandian sehingga POS dapat berjalan optimal. Adapun pemasangan POS masih berjalan tahun ini.
Melalui POS, pemkab memiliki data pembanding atas laporan yang disampaikan pelaku usaha. Basis data tersebut akan digunakan saat menerbitkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk menagih pembayaran pajak konsumen yang dipungut oleh pelaku usaha.
"Memang masih terbatas [penggunaan sistem manual], maka perlu ada perubahan sistem," ujarnya.
Seperti dilansir nusabali.com, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran tahun lalu hanya sekitar Rp1,6 miliar. Kinerja penerimaan tersebut turun signifikan dibandingkan setoran pajak pada tahun fiskal 2019 yang mencapai Rp3,3 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.