KABUPATEN BANGLI

Pengawasan Pajak Lemah, Pemda Beralih ke Sistem Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 13:08 WIB
Pengawasan Pajak Lemah, Pemda Beralih ke Sistem Online

Ilustrasi. Petugas hotel memberikan sarung tangan plastik bagi pengunjung restoran. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali akan menggeser tata kelola pajak hotel dan restoran dari sebelumnya sistem manual ke sistem berbasis elektronik untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Bali Pusaka mengatakan sistem manual dalam administrasi pajak hotel dan restoran memiliki banyak kelemahan di antaranya dalam mengawasi kebenaran laporan pelaku usaha.

"Penggunaan sistem manual untuk tentukan besaran pajak hotel dan restoran banyak kelemahan," katanya, dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Upaya menggunakan sistem elektronik dalam administrasi pajak hotel dan restoran sebenarnya sudah mulai dirintis dengan memasang alat point of sales (POS) di sejumlah hotel dan restoran. Alat tersebut berguna sebagai pencatat kegiatan transaksi di lokasi usaha.

Namun, proses bisnis pengawasan berbasis elektronik juga akan ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Persandian sehingga POS dapat berjalan optimal. Adapun pemasangan POS masih berjalan tahun ini.

Melalui POS, pemkab memiliki data pembanding atas laporan yang disampaikan pelaku usaha. Basis data tersebut akan digunakan saat menerbitkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk menagih pembayaran pajak konsumen yang dipungut oleh pelaku usaha.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Memang masih terbatas [penggunaan sistem manual], maka perlu ada perubahan sistem," ujarnya.

Seperti dilansir nusabali.com, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran tahun lalu hanya sekitar Rp1,6 miliar. Kinerja penerimaan tersebut turun signifikan dibandingkan setoran pajak pada tahun fiskal 2019 yang mencapai Rp3,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?