KABUPATEN BANGLI

Pengawasan Pajak Lemah, Pemda Beralih ke Sistem Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 13:08 WIB
Pengawasan Pajak Lemah, Pemda Beralih ke Sistem Online

Ilustrasi. Petugas hotel memberikan sarung tangan plastik bagi pengunjung restoran. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali akan menggeser tata kelola pajak hotel dan restoran dari sebelumnya sistem manual ke sistem berbasis elektronik untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Bali Pusaka mengatakan sistem manual dalam administrasi pajak hotel dan restoran memiliki banyak kelemahan di antaranya dalam mengawasi kebenaran laporan pelaku usaha.

"Penggunaan sistem manual untuk tentukan besaran pajak hotel dan restoran banyak kelemahan," katanya, dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Upaya menggunakan sistem elektronik dalam administrasi pajak hotel dan restoran sebenarnya sudah mulai dirintis dengan memasang alat point of sales (POS) di sejumlah hotel dan restoran. Alat tersebut berguna sebagai pencatat kegiatan transaksi di lokasi usaha.

Namun, proses bisnis pengawasan berbasis elektronik juga akan ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Persandian sehingga POS dapat berjalan optimal. Adapun pemasangan POS masih berjalan tahun ini.

Melalui POS, pemkab memiliki data pembanding atas laporan yang disampaikan pelaku usaha. Basis data tersebut akan digunakan saat menerbitkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk menagih pembayaran pajak konsumen yang dipungut oleh pelaku usaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Memang masih terbatas [penggunaan sistem manual], maka perlu ada perubahan sistem," ujarnya.

Seperti dilansir nusabali.com, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran tahun lalu hanya sekitar Rp1,6 miliar. Kinerja penerimaan tersebut turun signifikan dibandingkan setoran pajak pada tahun fiskal 2019 yang mencapai Rp3,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN