KABUPATEN BANGLI

Pengawasan Pajak Lemah, Pemda Beralih ke Sistem Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 13:08 WIB
Pengawasan Pajak Lemah, Pemda Beralih ke Sistem Online

Ilustrasi. Petugas hotel memberikan sarung tangan plastik bagi pengunjung restoran. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali akan menggeser tata kelola pajak hotel dan restoran dari sebelumnya sistem manual ke sistem berbasis elektronik untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Bali Pusaka mengatakan sistem manual dalam administrasi pajak hotel dan restoran memiliki banyak kelemahan di antaranya dalam mengawasi kebenaran laporan pelaku usaha.

"Penggunaan sistem manual untuk tentukan besaran pajak hotel dan restoran banyak kelemahan," katanya, dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Upaya menggunakan sistem elektronik dalam administrasi pajak hotel dan restoran sebenarnya sudah mulai dirintis dengan memasang alat point of sales (POS) di sejumlah hotel dan restoran. Alat tersebut berguna sebagai pencatat kegiatan transaksi di lokasi usaha.

Namun, proses bisnis pengawasan berbasis elektronik juga akan ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Persandian sehingga POS dapat berjalan optimal. Adapun pemasangan POS masih berjalan tahun ini.

Melalui POS, pemkab memiliki data pembanding atas laporan yang disampaikan pelaku usaha. Basis data tersebut akan digunakan saat menerbitkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk menagih pembayaran pajak konsumen yang dipungut oleh pelaku usaha.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Memang masih terbatas [penggunaan sistem manual], maka perlu ada perubahan sistem," ujarnya.

Seperti dilansir nusabali.com, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran tahun lalu hanya sekitar Rp1,6 miliar. Kinerja penerimaan tersebut turun signifikan dibandingkan setoran pajak pada tahun fiskal 2019 yang mencapai Rp3,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis