PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Pengawasan Internal BPK Perlu Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 18:59 WIB
Pengawasan Internal BPK Perlu Diperkuat

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 32 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah dua calon dari anggota DPR aktif, uji kelayakan dilanjutkan dengan pemaparan dari Raja Sirait. Managing Partner Kantor Hukum Raja Sirait & Partner itu menekankan pentingnya kualitas pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah.

“Laporan keuangan ini yang berkepentingan bukan hanya untuk DPR, tapi juga untuk banyak pihak seperti debitur dan kreditur dalam kerangka kebijakan fiskal,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (2/8/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurutnya, laporan keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya memenuhi aspek legal, melainkan juga menjadi modal pemerintah dalam meningkatkan rating Indonesia dari lembaga pemeringkat. Dengan demikian, anggaran negara menjadi instrumen dalam meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri.

Sementara itu, calon Anggota BPK lainnya Izhari Mawardi menyoroti terkait masih lemahnya pemeriksaan berbasis kinerja yang dilakukan oleh BPK. Menurutnya, sudah banyak lembaga yang dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi dari sisi kinerja tidak banyak berubah.

Manajer Senior di Erns and Young (EY) Indonesia ini juga mengungkapkan pentingnya BPK tidak hanya melihat dari sisi laporan keuangan pemerintah. Salah satu contohnya adalah besarnya anggaran negara untuk pembaruan sistem informasi kementerian/lembaga yang dilakukan secara terpisah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

“Uang negara dihabiskan untuk bangun sistem teknologi informasi, tapi hasilnya tidak terintegrasi. Misal sistem e-KTP yang tidak terintegrasi dengan sistem perpajakan. Hal ini membuat pelayanan sektor publik tertinggal dengan sistem swasta seperti Gojek,” paparnya.

Selain itu, aspek lain yang tidak kalah penting adalah transformasi internal BPK. Dengan kewenangan yang besar sebagai lembaga yang independen, sistem pengawasan internal saat ini tergolong lemah. Aspek ini perlu diperkuat.

“Kewenangan besar BPK harus diimbangi dengan penegakan disiplin yang lebih tinggi. Saat ini Inspektorat Utama BPK belum bisa melihat auditor nakal,” imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?