JAMAIKA

Pengampunan Pajak Properti Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 12:27 WIB
Pengampunan Pajak Properti Diusulkan

KINGSTON, DDTCNews – Senator Pemerintah Jamaika Don Wehby mengusulkan pemberlakuan program amnesti untuk mengumpulkan tunggakan pajak properti atau pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut disampaikan dalam debat amandemen Undang-Undang PBB No.2 tahun 2017.

Don Wehby mengatakan telah mengusulkan beberapa langkah untuk mengumpulkan tugakan PBB meliputi pemantauan kinerja reguler, mengkondisikan pembayaran pajak properti dengan layanan lain seperti pendaftaran kendaraan, dan memberikan insentif kepada staf yang dapat memenuhi target pengumpulan penerimaan pajak dan penegakan hukum pajak.

“Menteri Keuangan dan Pelayanan Publik telah menyatakan bahwa Pemerintah tidak berniat untuk mengambil harta milik siapapun, meski negara tengah menghadapi kesulitan keuangan. Saya yakin program amnesti PBB ini dapat mendorong penerimaan negara dari sektor pajak,” ungkapnya, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selanjutnya, dia mendorong agar orang-orang yang merasa bahwa properti mereka tidak dinilai dengan nilai wajar, agar dapat mengajukan keberatan kepada Komisaris Penilaian Lahan untuk mendapat dilakukan penilaian ulang.

Senator Wheby mendesak pihak berwenang setempat untuk memperbaiki transparansi dengan menghasilkan laporan tahunan dan lebih terbuka dengan penduduk tentang bagaimana pajak properti yang dibayar oleh masyarakat digunakan.

“Transparansi ini dapat meningkatkan kepercayaan dan memiliki pengaruh besar agar masuarakat dapat membayar pajak sesudai dengan yang ditetapkan dan tepat waktu,” pungkasnya.

Senator Wheby memaparkan bahwa seperti dilansir dalam jis.gov, penerimaan dari pajak properti ini nantinya akan digunakan untuk perbaikan jalan, penerangan jalan, bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu, kenyamanan pelayanan sanitasi umum, pembiayaan air bersih dan pembangunan infrastruktur umum. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra