KEBIJAKAN PAJAK

Pengamat Indef: Pemerintah Jangan Obral Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 14:45 WIB
Pengamat Indef: Pemerintah Jangan Obral Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo pada pekan lalu mengeluarkan wacana untuk menambah durasi libur pajak atau tax holiday menjadi 50 tahun. Hal ini tidak lain untuk menggenjot investasi lebih banyak masuk ke Indonesia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan obral insentif akan menggerus penerimaan negara. Terlebih setoran pajak badan masih mendominasi struktur penerimaan pajak.

"Obral insentif pajak sampai 50 tahun kurang efektif pacu investasi. Yang terjadi justru potential loss dari penerimaan pajak khususnya PPh Badan bisa meningkat," katanya, Senin (30/7).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, pokok solusi bukanlah pada pemberian insentif, tapi bagaiama mempermudah proses bisnis otoritas pajak. Pasalnya, sektor ini yang kerap kali membuat investor enggan berusaha di tanah air.

"Faktornya birokrasi pengajuan insentif fiskalnya rumit. Dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2017 peringkat Indonesia dalam kemudahan adminstrasi perpajakan ada di urutan 100 lebih. Pengusaha butuh 207 jam dalam setahun untuk urusan adminstrasi perpajakan. Itu kan waktu yang tidak efisien," terang Bhima.

Menurutnya, bila pemerintah menempuh jalan insentif fiskal untuk meningkatkan investasi diberikan secara spesifik. Salah satunya pemberian insentif untuk kebutuhan industri yang masih di impor.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kalau mau diberi insentif usulnya yang spesifik misalnya insentif pembebasan bea masuk untuk pengadaan mesin tekstil baru. Kemudian pemotongan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan riset secara signifikan," paparnya.

Tidak berhenti pada pemberian insentif pajak dan perbaikan proses bisnis. Untuk menggenjot investasi harus dilakukan secara menyeluruh. Perbaikan daya saing merupakan faktor kunci untuk genjot investasi selain memberikan insentif.

"Dari seluruh komponen daya saing, soal pajak hanya bagian kecil. Potret besarnya ada di logistic cost kita yang masih 25% dari PDB ini menciptakan ekonomi berbiaya tinggi. Jadi semua pungutan resmi dan tidak resmi harus dikurangi. Perluasan ekspor jadi urgen ketika negara tujuan ekspor utama China dan AS sedang terlibat perang dagang," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN