KEBIJAKAN PAJAK

Pengamat Indef: Pemerintah Jangan Obral Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 14:45 WIB
Pengamat Indef: Pemerintah Jangan Obral Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo pada pekan lalu mengeluarkan wacana untuk menambah durasi libur pajak atau tax holiday menjadi 50 tahun. Hal ini tidak lain untuk menggenjot investasi lebih banyak masuk ke Indonesia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan obral insentif akan menggerus penerimaan negara. Terlebih setoran pajak badan masih mendominasi struktur penerimaan pajak.

"Obral insentif pajak sampai 50 tahun kurang efektif pacu investasi. Yang terjadi justru potential loss dari penerimaan pajak khususnya PPh Badan bisa meningkat," katanya, Senin (30/7).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, pokok solusi bukanlah pada pemberian insentif, tapi bagaiama mempermudah proses bisnis otoritas pajak. Pasalnya, sektor ini yang kerap kali membuat investor enggan berusaha di tanah air.

"Faktornya birokrasi pengajuan insentif fiskalnya rumit. Dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2017 peringkat Indonesia dalam kemudahan adminstrasi perpajakan ada di urutan 100 lebih. Pengusaha butuh 207 jam dalam setahun untuk urusan adminstrasi perpajakan. Itu kan waktu yang tidak efisien," terang Bhima.

Menurutnya, bila pemerintah menempuh jalan insentif fiskal untuk meningkatkan investasi diberikan secara spesifik. Salah satunya pemberian insentif untuk kebutuhan industri yang masih di impor.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Kalau mau diberi insentif usulnya yang spesifik misalnya insentif pembebasan bea masuk untuk pengadaan mesin tekstil baru. Kemudian pemotongan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan riset secara signifikan," paparnya.

Tidak berhenti pada pemberian insentif pajak dan perbaikan proses bisnis. Untuk menggenjot investasi harus dilakukan secara menyeluruh. Perbaikan daya saing merupakan faktor kunci untuk genjot investasi selain memberikan insentif.

"Dari seluruh komponen daya saing, soal pajak hanya bagian kecil. Potret besarnya ada di logistic cost kita yang masih 25% dari PDB ini menciptakan ekonomi berbiaya tinggi. Jadi semua pungutan resmi dan tidak resmi harus dikurangi. Perluasan ekspor jadi urgen ketika negara tujuan ekspor utama China dan AS sedang terlibat perang dagang," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?