BERITA PAJAK HARI INI

Pengamanan Target Penerimaan Makin Berat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 10:19 WIB
Pengamanan Target Penerimaan Makin Berat

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan berisiko membuat upaya pengamanan target penerimaan lebih berat dalam jangka pendek. Apalagi, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) juga belum efektif.

Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (5/7/2019). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan potensi berkurangnya penerimaan pajak karena pemangkasan tarif PPh badan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun target APBN.

“Ini yang saat ini sedang dilakukan simulasi terus-menerus,” katanya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% diperkirakan memberi dampak berupa potential loss senilai Rp87 triliun. Sebelumnya, otoritas mengatakan penurunan tarif menjadi strategi yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot investasi dan daya saing usaha di Tanah Air.

Selain risiko jangka pendek yang muncul dari pemangkasan tarif PPh badan, tantangan juga berasal dari belum efektifnya pemungutan PPN. Ada berbagai indikator untuk menghitung PPN, salah satunya melalui skema VAT gross collection ratio.

Dengan tarif PPN 10% dan konsumsi rumah tangga yang berada pada angka Rp8.269,8 triliun VAT gross collection ratio berada di level 65,08%. Artinya, pemungutan PPN yang dilakukan oleh DJP hanya bisa mencakup 65,08% dari total potensi penerimaan, lebih rendah dari rata-rata internasional 70%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti masalah revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Mereka menyoroti perluasan pengenaan bea meterai dalam dokumen digital. Langkah ini untuk merespons perkembangan industri digital di Tanah Air.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Dampak Jangka Panjang

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemangkasan tarif PPh badan tidak selalu cenderung berdampak negatif pada penerimaan pajak. Dalam jangka panjang, akan ada peningkatan daya saing dan perbaikan kinerja investasi.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Perbaikan kinerja penanaman modal akan berdampak pada terbukanya lapangan usaha. Hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak karyawan (PPh pasal 21), PPN, maupun penerimaan negara lainnya. Dengan demikian, meskipun ada risiko negatif jangka pendek, pemangkasan tarif PPh badan akan memiliki efek positif jangka panjang.

  • Efek Kebijakan

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan ada banyak parameter yang digunakan untuk mengukur efektivitas penerimaan PPN. Namun, tidak semua skema bisa diterapkan karena setiap negara memiliki kebijakan sendiri, seperti pengecualian atau pembebasan pajak.

Menurut dia, belum optimalnya pemungutan PPN disebabkan oleh dua hal yakni compliance gap dan policy gap. Dengan penerimaan PPN kurang lebih Rp540 triliun dan tax expenditure PPN senilai Rp125 triliun, total penerimaan PPN pada 2018 seharusnya ada pada kisaran Rp665 triliun.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Dokumen Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pengenaan bea meterai dalam dokumen digital mengikuti perkembangan teknologi digital yang makin marak. Apalagi, masyarakat sudah banyak melalukan transaksi secara digital.

“Banyak dokumen berbentuk digital dan belum dapat dikenakan bea meterai. Dalam RUU kami usulkan perluasan definisi dokumen jadi termasuk dokumen digital, selain kertas,” tuturnya.

  • Aset Pemerintah Naik

Sepanjang 2018, aset pemerintah tercatat naik sekitar Rp378 triliun menjadi Rp6.325,3 triliun dari tahun sebelumnya Rp5.947,3 triliun. Peningkatan total aset pemerintah tersebut sejalan dengan peningkatan total kewajiban yang harus ditanggung oleh pemerintah.

LKPP 2018 mencatat total kewajiban pemerintah meningkat dari Rp4.407,05 triliun pada 2017 menjadi Rp4.917,47 per 31 Desember 2018. Sementara itu, ekuitas yang dimiliki oleh pemerintah tercatat turun dari yang awalnya mencapai Rp1.540,78 triliun per 31 Desember 2017 menjadi Rp1.407,8 triliun per 31 Desember 2018.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial