ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) melalui KPP terdaftar. Selain itu, perubahan KLU juga bisa diajukan secara online melalui DJP Online atau lewat live chat pada laman pajak.go.id atau telepon 1500200.

Jika perubahan data diajukan secara tertulis maka formulir perubahan KLU disampaikan ke KPP terdaftar atau lewat pos/jasa ekspedisi dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan.

"Jika ada perubahan data KLU, bisa diajukan permohonan perubahan data melalui KPP terdaftar atau secara mandiri lewat DJP Online," cuit contact center Kring Pajak, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perubahan data KLU melalui akun wajib pajak dapat diakses melalui menu Profil dan menekan tombol Simpan setelah kode KLU berhasil diubah.

Setiap wajib pajak diimbau secara aktif melakukan pembaruan data sehingga data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi atau keadaan wajib pajak yang sebenarnya.

Sebagai informasi, kode KLU merupakan suatu kode yang digunakan DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Klasifikasi tersebut dapat digunakan untuk menatausahakan data wajib pajak dan sebagai dasar perhitungan pajak serta penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Kode tersebut sudah melekat terhadap wajib pajak sejak proses registrasi atau pendaftaran wajib pajak dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra