Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) melalui KPP terdaftar. Selain itu, perubahan KLU juga bisa diajukan secara online melalui DJP Online atau lewat live chat pada laman pajak.go.id atau telepon 1500200.
Jika perubahan data diajukan secara tertulis maka formulir perubahan KLU disampaikan ke KPP terdaftar atau lewat pos/jasa ekspedisi dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan.
"Jika ada perubahan data KLU, bisa diajukan permohonan perubahan data melalui KPP terdaftar atau secara mandiri lewat DJP Online," cuit contact center Kring Pajak, Jumat (29/3/2024).
Perubahan data KLU melalui akun wajib pajak dapat diakses melalui menu Profil dan menekan tombol Simpan setelah kode KLU berhasil diubah.
Setiap wajib pajak diimbau secara aktif melakukan pembaruan data sehingga data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi atau keadaan wajib pajak yang sebenarnya.
Sebagai informasi, kode KLU merupakan suatu kode yang digunakan DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori.
Klasifikasi tersebut dapat digunakan untuk menatausahakan data wajib pajak dan sebagai dasar perhitungan pajak serta penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Kode tersebut sudah melekat terhadap wajib pajak sejak proses registrasi atau pendaftaran wajib pajak dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.