ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, DJP: Waktunya Lebih Cepat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:30 WIB
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, DJP: Waktunya Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), baik secara elektronik maupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan pengajuan yang dilakukan secara elektronik (online) melalui aplikasi e-PHTB memiliki keunggulan tersendiri berupa jangka waktu penyelesaian yang lebih cepat.

“Ini keunggulannya seperti yang saya singgung tadi. Kalau untuk jangka waktu penyelesaian penelitian formal itu kalau disampaikan melalui elektronik lebih cepat nih,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sesuai PER-08/PJ/2022, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB diterbitkan segera setelah wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik.

Sementara itu, jika mengajukan secara langsung ke KPP maka surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Kendati demikian, tidak semua permohonan dapat diajukan melalui online. Aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi 3 kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal. Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Ketiga, jumlah pembayaran maksimal adalah 10 SSP atau NTPN. Adapun aplikasi e-PHTB ini dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman online milik Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).

Untuk diketahui, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB hanya akan diterbitkan apabila memenuhi kesesuaian atas 3 data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem informasi DJP.

Kedua, jumlah PPh yang disetor wajib pajak dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh wajib pajak tersebut. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha