Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), baik secara elektronik maupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan pengajuan yang dilakukan secara elektronik (online) melalui aplikasi e-PHTB memiliki keunggulan tersendiri berupa jangka waktu penyelesaian yang lebih cepat.
“Ini keunggulannya seperti yang saya singgung tadi. Kalau untuk jangka waktu penyelesaian penelitian formal itu kalau disampaikan melalui elektronik lebih cepat nih,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Sabtu (3/12/2022).
Sesuai PER-08/PJ/2022, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB diterbitkan segera setelah wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik.
Sementara itu, jika mengajukan secara langsung ke KPP maka surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.
Kendati demikian, tidak semua permohonan dapat diajukan melalui online. Aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi 3 kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal. Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Ketiga, jumlah pembayaran maksimal adalah 10 SSP atau NTPN. Adapun aplikasi e-PHTB ini dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman online milik Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).
Untuk diketahui, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB hanya akan diterbitkan apabila memenuhi kesesuaian atas 3 data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem informasi DJP.
Kedua, jumlah PPh yang disetor wajib pajak dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh wajib pajak tersebut. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.