KABUPATEN SERANG

Pengajuan Pemutihan Denda Pajak Terakhir Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:32 WIB
Pengajuan Pemutihan Denda Pajak Terakhir Hari Ini

Informasi program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang. (Instagram Bapenda Kabupaten Serang)

SERANG, DDTCNews – Program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang, Banten akan berakhir hari ini, Kamis (15/1/20211).

Melalui unggahan di Instagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk segera mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrastif paling lambat hari ini. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Serang.

“Ayo manfaatkan segera! Program penghapusan sanksi administratif,” tulis Bapenda dalam unggahan di Instagram.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Adapun skema program pemutihan pajak ini berupa penghapusan denda untuk masa pajak sampai dengan 2020 serta penghapusan denda untuk masa pajak Januari-Juni 2021.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa sebelumnya mengatakan tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.

“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi denda, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” imbuhnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan