KABUPATEN SERANG

Pengajuan Pemutihan Denda Pajak Terakhir Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:32 WIB
Pengajuan Pemutihan Denda Pajak Terakhir Hari Ini

Informasi program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang. (Instagram Bapenda Kabupaten Serang)

SERANG, DDTCNews – Program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang, Banten akan berakhir hari ini, Kamis (15/1/20211).

Melalui unggahan di Instagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk segera mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrastif paling lambat hari ini. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Serang.

“Ayo manfaatkan segera! Program penghapusan sanksi administratif,” tulis Bapenda dalam unggahan di Instagram.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun skema program pemutihan pajak ini berupa penghapusan denda untuk masa pajak sampai dengan 2020 serta penghapusan denda untuk masa pajak Januari-Juni 2021.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa sebelumnya mengatakan tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.

“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi denda, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” imbuhnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN