Informasi program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang. (Instagram Bapenda Kabupaten Serang)
SERANG, DDTCNews – Program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang, Banten akan berakhir hari ini, Kamis (15/1/20211).
Melalui unggahan di Instagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk segera mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrastif paling lambat hari ini. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Serang.
“Ayo manfaatkan segera! Program penghapusan sanksi administratif,” tulis Bapenda dalam unggahan di Instagram.
Adapun skema program pemutihan pajak ini berupa penghapusan denda untuk masa pajak sampai dengan 2020 serta penghapusan denda untuk masa pajak Januari-Juni 2021.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa sebelumnya mengatakan tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.
“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi denda, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.
“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” imbuhnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.