KABUPATEN SERANG

Pengajuan Pemutihan Denda Pajak Terakhir Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:32 WIB
Pengajuan Pemutihan Denda Pajak Terakhir Hari Ini

Informasi program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang. (Instagram Bapenda Kabupaten Serang)

SERANG, DDTCNews – Program pemutihan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif Kabupaten Serang, Banten akan berakhir hari ini, Kamis (15/1/20211).

Melalui unggahan di Instagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk segera mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrastif paling lambat hari ini. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Serang.

“Ayo manfaatkan segera! Program penghapusan sanksi administratif,” tulis Bapenda dalam unggahan di Instagram.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun skema program pemutihan pajak ini berupa penghapusan denda untuk masa pajak sampai dengan 2020 serta penghapusan denda untuk masa pajak Januari-Juni 2021.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa sebelumnya mengatakan tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.

“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi denda, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” imbuhnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar