ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Pemindahbukuan Tidak Ada Batas Waktu, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 17:30 WIB
Pengajuan Pemindahbukuan Tidak Ada Batas Waktu, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan kesalahan penyetoran pajak pada tahun pajak tertentu masih bisa mengajukan pemindahbukuan (Pbk) kapan saja.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, sesuai dengan PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, tidak terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu paling lama untuk mengajukan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 17 PMK tersebut.

“Dalam ketentuan tidak diatur batas waktu paling lama kapan bisa diajukan pemindahbukuan. Sepanjang memenuhi Pasal 16 dan 17 PMK 242 Tahun 2014 seharusnya bisa diajukan pemindahbukuan,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (25/11/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Adapun penjelasan ini dipaparkan oleh DJP untuk merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak. Seorang wajib pajak bertanya mengenai ketentuan jangka waktu paling lama mengajukan pemindahbukuan atas kesalahan penyetoran pajak di tahun pajak tertentu.

“Halo @kring_pajak, apakah kesalahan setor pajak tahun 2015 dapat di Pbk ke tahun 2021?" tanya wajib pajak kepada DJP.

Untuk diketahui, pengajuan pemindahbukuan ke DJP dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kemudian, permohonan pengajuan pemindahbukuan juga harus dilampirkan dokumen lainnya. Dokumen tersebut berupa asli surat setoran pajak (SSP), asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam rangka impor, asli bukti Pbk, dokumen bukti penerimaan negara (BPN), atau asli bukti pembayaran PPh dalam dolar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Tak hanya itu, juga terdapat dokumen lainnya yang harus yang dilampirkan wajib pajak menyesuaikan dengan alasan kekeliruan sehingga dilakukan pemindahbukuan serta kondisi wajib pajak lainnya. Simak ‘Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Pemindahbukuan’. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik