KEBERATAN PAJAK

Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa di E-Objection

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 14:02 WIB
Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa di E-Objection

Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II Direktorat Keberatan dan Banding DJP Wisnhu Prabowo saat memberikan materi dalam sosialisasi. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi dua layanan terbaru kepada konsultan pajak pada hari ini, Selasa (8/9/2020). Kedua layanan tersebut adalah e-Faktur 3.0 dan e-Objection.

Terkait dengan e-Objection, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II Direktorat Keberatan dan Banding DJP Wisnhu Prabowo mengatakan aplikasi ini merupakan terobosan pelayanan saat kegiatan tatap muka terbatas karena Covid-19. Wajib pajak tetap bisa mengajukan keberatan secara elektronik.

“Ini merupakan solusi pelayanan secara online agar wajib pajak tidak terhalang untuk memperoleh haknya mengajukan keberatan. Jadi, ada saluran alternatif," katanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Sebagai saluran alternatif, sambungnya, aplikasi e-Objection belum mengakomodasi seluruh proses bisnis dalam pengajuan keberatan oleh wajib pajak. Dia mengatakan e-Objection belum mencakup tiga kegiatan pengajuan keberatan.

Pertama, e-Objection belum mengakomodasi pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kedua, e-Objection belum bisa dilakukan untuk pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak. Pengajuan keberatan secara elektronik harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Ketiga, aplikasi belum termasuk untuk pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur). Selain tiga poin tersebut, implementasi keberatan elektronik mengikuti aturan normal dalam pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

"Dengan e-Objection ini, wajib pajak bisa mengajukan keberatan mengenai materi dan isi dari SKP [surat ketetapan pajak]. Namun, masih terbatas kepada SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN sehingga pot/put masih dikecualikan dari aplikasi ini,” jelasnya.

Wisnhu menambahkan terlepas belum semua proses bisnis keberatan bisa diadopsi dalam e-Objection, aplikasi ini menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaian keberatan dari wajib pajak. Penggunaan aplikasi tidak terbatas hanya pada jam kerja otoritas.

“Jadi keunggulan dari e-Objection ini fleksibel. Bisa dilakukan 24 jam dalam 7 hari dalam seminggu, cepat, aman, dan praktis," terangnya. Simak artikel 'Penyampaian Bisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objection di Sini'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 09:20 WIB

Peluncuran dan sosialisasi e-Faktur 3.0 yang memungkinkan WP menerima pelayanan elektronik yang mudah di akses dan e-Objection atas bentuk solusi atas kesulitan pengajuan keberatan seara langsung oleh DJP merupakan langkah tepat mengingat banyaknya hambatan pada masa pandemi Covid-19 seperti ini. Namun, tidak dapatnya diajukan pengajuan oleh kuasa akan menimbulkan hambatan lagi mengingat tidak semua WP paham betul mengenai poin-poin keberatan yang harus disampaikan, serta cara membuat argumen keberatan yang mendukung. Sehingga, menjadi relatif tidak adil bagi WP itu sendiri. Pengajuann keberatan oleh Kuasa seharusnya tidak menjadi hambatan, dengan WP dapat mengunggah surat kuasanya ke laman e-Objection. Semoga kendala ini dapat segera diatasi oleh DJP agar sistem baru ini dapat digunakan oleh semua pihak dengan mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?