KEBERATAN PAJAK

Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa di E-Objection

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 14:02 WIB
Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa di E-Objection

Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II Direktorat Keberatan dan Banding DJP Wisnhu Prabowo saat memberikan materi dalam sosialisasi. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi dua layanan terbaru kepada konsultan pajak pada hari ini, Selasa (8/9/2020). Kedua layanan tersebut adalah e-Faktur 3.0 dan e-Objection.

Terkait dengan e-Objection, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II Direktorat Keberatan dan Banding DJP Wisnhu Prabowo mengatakan aplikasi ini merupakan terobosan pelayanan saat kegiatan tatap muka terbatas karena Covid-19. Wajib pajak tetap bisa mengajukan keberatan secara elektronik.

“Ini merupakan solusi pelayanan secara online agar wajib pajak tidak terhalang untuk memperoleh haknya mengajukan keberatan. Jadi, ada saluran alternatif," katanya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebagai saluran alternatif, sambungnya, aplikasi e-Objection belum mengakomodasi seluruh proses bisnis dalam pengajuan keberatan oleh wajib pajak. Dia mengatakan e-Objection belum mencakup tiga kegiatan pengajuan keberatan.

Pertama, e-Objection belum mengakomodasi pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kedua, e-Objection belum bisa dilakukan untuk pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak. Pengajuan keberatan secara elektronik harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Ketiga, aplikasi belum termasuk untuk pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur). Selain tiga poin tersebut, implementasi keberatan elektronik mengikuti aturan normal dalam pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

"Dengan e-Objection ini, wajib pajak bisa mengajukan keberatan mengenai materi dan isi dari SKP [surat ketetapan pajak]. Namun, masih terbatas kepada SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN sehingga pot/put masih dikecualikan dari aplikasi ini,” jelasnya.

Wisnhu menambahkan terlepas belum semua proses bisnis keberatan bisa diadopsi dalam e-Objection, aplikasi ini menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaian keberatan dari wajib pajak. Penggunaan aplikasi tidak terbatas hanya pada jam kerja otoritas.

“Jadi keunggulan dari e-Objection ini fleksibel. Bisa dilakukan 24 jam dalam 7 hari dalam seminggu, cepat, aman, dan praktis," terangnya. Simak artikel 'Penyampaian Bisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objection di Sini'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 09:20 WIB

Peluncuran dan sosialisasi e-Faktur 3.0 yang memungkinkan WP menerima pelayanan elektronik yang mudah di akses dan e-Objection atas bentuk solusi atas kesulitan pengajuan keberatan seara langsung oleh DJP merupakan langkah tepat mengingat banyaknya hambatan pada masa pandemi Covid-19 seperti ini. Namun, tidak dapatnya diajukan pengajuan oleh kuasa akan menimbulkan hambatan lagi mengingat tidak semua WP paham betul mengenai poin-poin keberatan yang harus disampaikan, serta cara membuat argumen keberatan yang mendukung. Sehingga, menjadi relatif tidak adil bagi WP itu sendiri. Pengajuann keberatan oleh Kuasa seharusnya tidak menjadi hambatan, dengan WP dapat mengunggah surat kuasanya ke laman e-Objection. Semoga kendala ini dapat segera diatasi oleh DJP agar sistem baru ini dapat digunakan oleh semua pihak dengan mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini