KEBERATAN PAJAK

Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa di E-Objection

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 14:02 WIB
Pengajuan Keberatan oleh Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa di E-Objection

Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II Direktorat Keberatan dan Banding DJP Wisnhu Prabowo saat memberikan materi dalam sosialisasi. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi dua layanan terbaru kepada konsultan pajak pada hari ini, Selasa (8/9/2020). Kedua layanan tersebut adalah e-Faktur 3.0 dan e-Objection.

Terkait dengan e-Objection, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II Direktorat Keberatan dan Banding DJP Wisnhu Prabowo mengatakan aplikasi ini merupakan terobosan pelayanan saat kegiatan tatap muka terbatas karena Covid-19. Wajib pajak tetap bisa mengajukan keberatan secara elektronik.

“Ini merupakan solusi pelayanan secara online agar wajib pajak tidak terhalang untuk memperoleh haknya mengajukan keberatan. Jadi, ada saluran alternatif," katanya.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Sebagai saluran alternatif, sambungnya, aplikasi e-Objection belum mengakomodasi seluruh proses bisnis dalam pengajuan keberatan oleh wajib pajak. Dia mengatakan e-Objection belum mencakup tiga kegiatan pengajuan keberatan.

Pertama, e-Objection belum mengakomodasi pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kedua, e-Objection belum bisa dilakukan untuk pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak. Pengajuan keberatan secara elektronik harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Ketiga, aplikasi belum termasuk untuk pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur). Selain tiga poin tersebut, implementasi keberatan elektronik mengikuti aturan normal dalam pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

"Dengan e-Objection ini, wajib pajak bisa mengajukan keberatan mengenai materi dan isi dari SKP [surat ketetapan pajak]. Namun, masih terbatas kepada SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN sehingga pot/put masih dikecualikan dari aplikasi ini,” jelasnya.

Wisnhu menambahkan terlepas belum semua proses bisnis keberatan bisa diadopsi dalam e-Objection, aplikasi ini menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaian keberatan dari wajib pajak. Penggunaan aplikasi tidak terbatas hanya pada jam kerja otoritas.

“Jadi keunggulan dari e-Objection ini fleksibel. Bisa dilakukan 24 jam dalam 7 hari dalam seminggu, cepat, aman, dan praktis," terangnya. Simak artikel 'Penyampaian Bisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objection di Sini'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 09:20 WIB

Peluncuran dan sosialisasi e-Faktur 3.0 yang memungkinkan WP menerima pelayanan elektronik yang mudah di akses dan e-Objection atas bentuk solusi atas kesulitan pengajuan keberatan seara langsung oleh DJP merupakan langkah tepat mengingat banyaknya hambatan pada masa pandemi Covid-19 seperti ini. Namun, tidak dapatnya diajukan pengajuan oleh kuasa akan menimbulkan hambatan lagi mengingat tidak semua WP paham betul mengenai poin-poin keberatan yang harus disampaikan, serta cara membuat argumen keberatan yang mendukung. Sehingga, menjadi relatif tidak adil bagi WP itu sendiri. Pengajuann keberatan oleh Kuasa seharusnya tidak menjadi hambatan, dengan WP dapat mengunggah surat kuasanya ke laman e-Objection. Semoga kendala ini dapat segera diatasi oleh DJP agar sistem baru ini dapat digunakan oleh semua pihak dengan mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN