UPAH MINIMUM PROVINSI

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:51 WIB
Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi

Sejumlah buruh berjalan sambil membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru akan menghitung secara terperinci kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal III/2024 pada awal November nanti.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kenaikan UMP 2025 ikut mempertimbangkan sejumlah indikator perekonomian. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah.

"UMP 2025 kan kita masih ada waktu, kita menunggu perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sekitar pekan pertama November angka hitungan keluar," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Pekan ini, Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk membahas penetapan UMP 2025. Paralel dengan itu, pemerintah juga mengirimkan surat kepada seluruh gubernur untuk mulai menyiapkan perhitungan UMP 2025.

Perlu diketahui, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi atau kabupaten/kota dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: DJP Perlu Fokus Gali Pajak dari Shadow Economy

Berikut adalah formula penghitungan upah minimum:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

dengan, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan Nilai Penyesuaian UM(t+1) adalah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi(t) + (PExα)} x UM(t)

dengan, keterangan sebagai berikut:

Inflasi provinsi, yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi provinsi, PE dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya (dalam persen). Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya.

Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.

Dalam menetapkan α, selain 2 faktor di atas, juga perlu mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketanagkerjaan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis Kemnaker.

Kemudian, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t)

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Perlu diketahui, data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji akan Hapus PPh, Klaim Bisa Digantikan Bea Masuk

Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: DJP Perlu Fokus Gali Pajak dari Shadow Economy

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:51 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi