KOTA SURABAYA

Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 11:01 WIB
Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

SURABAYA, DDTCMews – Sampai saat ini, penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) 'pajak online' molor karena dalam pembahasannya masih ada beberapa hal yang belum disepakati. Padahal, masa kerja panitia khusus (pansus) di DPRD terkait kebijakan pajak daerah untuk hotel dan restoran ini telah berakhir.

Ketua Pansus Raperda 'pajak online' Rio Patiselano menyatakan beberapa hal yang belum ada kesepakatan antara kalangan DPRD dan pemerintah kota. Di antaranya menyangkut lembaga bank yang akan menjadi mitra kerja dalam pengoperasian sistem online, perputaran uang pajak, peralatan yang digunakan, dan sanksi.

“Karena belum ada kesepakatan, makanya hingga batas akhir masa kerja pansus pun belum juga selesai,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rio mengatakan, dalam pengadaan peralatan, pihaknya menghendaki disediakan oleh pihak ketiga. Pasalnya, apabila harus disediakan oleh pemerintah kota (Pemkot) akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Ada pun jenis peralatan yang ingin diadakan berupa tapping box, apabila wajib pajak sudah memiliki computer. Kemudian, berupa mesin point of sales (POS), jika tak ada komputer di kasir.

“Satu unit saja nilainya mencapai Rp8 juta, sedangkan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 4.753 unit,” paparnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sanksi maksimal yang akan dikenakan apabila melanggar aturan 'pajak online' dalam pembahasan sebelumnya hanya berupa penutupan. Sementara, DPRD menginginkan sanksi berupa pencabutan izin atau sanksi pidana.

“Kalau pidana, tidak ada dasar hukumnya, sedangkan pencabutan izin, saat ini banyak restoran tak berizin tapi sudah ditarik pajak,” ucap Rio.

Lebih lanjut, Rio mengatakan Pemkot mempunyai strategi guna mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara online.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Caranya dengan mewajibkan pemilik hotel dan restoran tersebut membuat pernyataan untuk menggunakan sistem online saat pengajuan maupun perpanjangan izin.

“Jika tidak mau, maka sanksi bisa dikenakan,” tegasnya seperti dilansir dari beritajatim.com.

Rio optimis setelah perpanjangan masa kerja, pansus segera menyelesaikan pembahasan 'pajak online'. Menurutnya beberapa hal yang menjadi kendala sudah mengerucut jadi kesepakatan.

“Paling sekitar 15 hari setelah pansus diperpanjang sudah selesai,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?