KOTA SURABAYA

Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 11:01 WIB
Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

SURABAYA, DDTCMews – Sampai saat ini, penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) 'pajak online' molor karena dalam pembahasannya masih ada beberapa hal yang belum disepakati. Padahal, masa kerja panitia khusus (pansus) di DPRD terkait kebijakan pajak daerah untuk hotel dan restoran ini telah berakhir.

Ketua Pansus Raperda 'pajak online' Rio Patiselano menyatakan beberapa hal yang belum ada kesepakatan antara kalangan DPRD dan pemerintah kota. Di antaranya menyangkut lembaga bank yang akan menjadi mitra kerja dalam pengoperasian sistem online, perputaran uang pajak, peralatan yang digunakan, dan sanksi.

“Karena belum ada kesepakatan, makanya hingga batas akhir masa kerja pansus pun belum juga selesai,” tuturnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rio mengatakan, dalam pengadaan peralatan, pihaknya menghendaki disediakan oleh pihak ketiga. Pasalnya, apabila harus disediakan oleh pemerintah kota (Pemkot) akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Ada pun jenis peralatan yang ingin diadakan berupa tapping box, apabila wajib pajak sudah memiliki computer. Kemudian, berupa mesin point of sales (POS), jika tak ada komputer di kasir.

“Satu unit saja nilainya mencapai Rp8 juta, sedangkan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 4.753 unit,” paparnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sanksi maksimal yang akan dikenakan apabila melanggar aturan 'pajak online' dalam pembahasan sebelumnya hanya berupa penutupan. Sementara, DPRD menginginkan sanksi berupa pencabutan izin atau sanksi pidana.

“Kalau pidana, tidak ada dasar hukumnya, sedangkan pencabutan izin, saat ini banyak restoran tak berizin tapi sudah ditarik pajak,” ucap Rio.

Lebih lanjut, Rio mengatakan Pemkot mempunyai strategi guna mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara online.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Caranya dengan mewajibkan pemilik hotel dan restoran tersebut membuat pernyataan untuk menggunakan sistem online saat pengajuan maupun perpanjangan izin.

“Jika tidak mau, maka sanksi bisa dikenakan,” tegasnya seperti dilansir dari beritajatim.com.

Rio optimis setelah perpanjangan masa kerja, pansus segera menyelesaikan pembahasan 'pajak online'. Menurutnya beberapa hal yang menjadi kendala sudah mengerucut jadi kesepakatan.

“Paling sekitar 15 hari setelah pansus diperpanjang sudah selesai,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN