KOTA SURABAYA

Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 11:01 WIB
Penetapan Raperda 'Pajak Online' Molor

SURABAYA, DDTCMews – Sampai saat ini, penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) 'pajak online' molor karena dalam pembahasannya masih ada beberapa hal yang belum disepakati. Padahal, masa kerja panitia khusus (pansus) di DPRD terkait kebijakan pajak daerah untuk hotel dan restoran ini telah berakhir.

Ketua Pansus Raperda 'pajak online' Rio Patiselano menyatakan beberapa hal yang belum ada kesepakatan antara kalangan DPRD dan pemerintah kota. Di antaranya menyangkut lembaga bank yang akan menjadi mitra kerja dalam pengoperasian sistem online, perputaran uang pajak, peralatan yang digunakan, dan sanksi.

“Karena belum ada kesepakatan, makanya hingga batas akhir masa kerja pansus pun belum juga selesai,” tuturnya.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Rio mengatakan, dalam pengadaan peralatan, pihaknya menghendaki disediakan oleh pihak ketiga. Pasalnya, apabila harus disediakan oleh pemerintah kota (Pemkot) akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Ada pun jenis peralatan yang ingin diadakan berupa tapping box, apabila wajib pajak sudah memiliki computer. Kemudian, berupa mesin point of sales (POS), jika tak ada komputer di kasir.

“Satu unit saja nilainya mencapai Rp8 juta, sedangkan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 4.753 unit,” paparnya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sanksi maksimal yang akan dikenakan apabila melanggar aturan 'pajak online' dalam pembahasan sebelumnya hanya berupa penutupan. Sementara, DPRD menginginkan sanksi berupa pencabutan izin atau sanksi pidana.

“Kalau pidana, tidak ada dasar hukumnya, sedangkan pencabutan izin, saat ini banyak restoran tak berizin tapi sudah ditarik pajak,” ucap Rio.

Lebih lanjut, Rio mengatakan Pemkot mempunyai strategi guna mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara online.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Caranya dengan mewajibkan pemilik hotel dan restoran tersebut membuat pernyataan untuk menggunakan sistem online saat pengajuan maupun perpanjangan izin.

“Jika tidak mau, maka sanksi bisa dikenakan,” tegasnya seperti dilansir dari beritajatim.com.

Rio optimis setelah perpanjangan masa kerja, pansus segera menyelesaikan pembahasan 'pajak online'. Menurutnya beberapa hal yang menjadi kendala sudah mengerucut jadi kesepakatan.

“Paling sekitar 15 hari setelah pansus diperpanjang sudah selesai,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual