BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 08:51 WIB
Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren pelemahan harga komoditas berpengaruh pada loyonya kinerja penerimaan pajak di sektor pertambangan. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (26/9/2019).

Realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan hingga akhir Agustus 2019 senilai Rp40,2 triliun. Realisasi ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan negatif 16,3% (year on year/yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor ini sebesar 71,6%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku tidak bisa mengandalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Sentimen harga membuat kinerja nilai ekspor lesu. Hal tersebut pada gilirannya berdampak pada berkurangnya laba perusahaan pertambangan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Ekspor pertambangan melemah karena harganya tertekan sentimen global. Jadi, penerimaan pajak dari mereka tertekan. Situasi seperti itu tidak bisa menggenjot sektor pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengenaan cukai hasil tembakau (CHT). Otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Ini merupakan perubahan kedua dari PMK No.94/PMK.04/2016.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Andalkan Pengawasan

Meskipun tidak dapat lagi mengandalkan sektor pertambangan pada tahun ini, DJP masih melihat ada peluang dari beberapa sektor lain yang bisa tumbuh. DJP, sambungnya, juga akan menjalankan extra effort berupa pengawasan.. Pemeriksaan hingga penagihan akan dilakukan.

“Lewat langkah pengawasan yang baik, memanfaatkan data-data yang kita punya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Tembakau Iris

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019, pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. BKC selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Salah satu BKC yang dimaksud adalah hasil tembakau untuk jenis tembakau iris, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran. Ini tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

  • Realisasi PNBP

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Agustus 2019 tercatat senilai Rp268,2 triliun atau turun 11,6% (yoy). Realisasi tersebut masih jauh di bawah periode yang sama pada tahun lalu sebesar 24,3%.

“PNBP tahun ini tertekan pelemahan harga komoditas global dan lesunya pertumbuhan ekonomi dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah
  • Tanpa Persetujuan DPR

Pemerintah menghapus klausul persetujuan DPR terkait mekanisme perubahan anggaran, termasuk subsidi energi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.

Pemerintah beralasan perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan subsidi. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons volatilitas parameter subsidi yang bisa berubah sewaktu-waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP