BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 08:51 WIB
Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren pelemahan harga komoditas berpengaruh pada loyonya kinerja penerimaan pajak di sektor pertambangan. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (26/9/2019).

Realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan hingga akhir Agustus 2019 senilai Rp40,2 triliun. Realisasi ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan negatif 16,3% (year on year/yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor ini sebesar 71,6%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku tidak bisa mengandalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Sentimen harga membuat kinerja nilai ekspor lesu. Hal tersebut pada gilirannya berdampak pada berkurangnya laba perusahaan pertambangan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Ekspor pertambangan melemah karena harganya tertekan sentimen global. Jadi, penerimaan pajak dari mereka tertekan. Situasi seperti itu tidak bisa menggenjot sektor pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengenaan cukai hasil tembakau (CHT). Otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Ini merupakan perubahan kedua dari PMK No.94/PMK.04/2016.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Andalkan Pengawasan

Meskipun tidak dapat lagi mengandalkan sektor pertambangan pada tahun ini, DJP masih melihat ada peluang dari beberapa sektor lain yang bisa tumbuh. DJP, sambungnya, juga akan menjalankan extra effort berupa pengawasan.. Pemeriksaan hingga penagihan akan dilakukan.

“Lewat langkah pengawasan yang baik, memanfaatkan data-data yang kita punya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Tembakau Iris

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019, pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. BKC selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Salah satu BKC yang dimaksud adalah hasil tembakau untuk jenis tembakau iris, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran. Ini tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

  • Realisasi PNBP

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Agustus 2019 tercatat senilai Rp268,2 triliun atau turun 11,6% (yoy). Realisasi tersebut masih jauh di bawah periode yang sama pada tahun lalu sebesar 24,3%.

“PNBP tahun ini tertekan pelemahan harga komoditas global dan lesunya pertumbuhan ekonomi dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tanpa Persetujuan DPR

Pemerintah menghapus klausul persetujuan DPR terkait mekanisme perubahan anggaran, termasuk subsidi energi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.

Pemerintah beralasan perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan subsidi. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons volatilitas parameter subsidi yang bisa berubah sewaktu-waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%