BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 08:51 WIB
Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren pelemahan harga komoditas berpengaruh pada loyonya kinerja penerimaan pajak di sektor pertambangan. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (26/9/2019).

Realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan hingga akhir Agustus 2019 senilai Rp40,2 triliun. Realisasi ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan negatif 16,3% (year on year/yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor ini sebesar 71,6%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku tidak bisa mengandalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Sentimen harga membuat kinerja nilai ekspor lesu. Hal tersebut pada gilirannya berdampak pada berkurangnya laba perusahaan pertambangan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Ekspor pertambangan melemah karena harganya tertekan sentimen global. Jadi, penerimaan pajak dari mereka tertekan. Situasi seperti itu tidak bisa menggenjot sektor pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengenaan cukai hasil tembakau (CHT). Otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Ini merupakan perubahan kedua dari PMK No.94/PMK.04/2016.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan
  • Andalkan Pengawasan

Meskipun tidak dapat lagi mengandalkan sektor pertambangan pada tahun ini, DJP masih melihat ada peluang dari beberapa sektor lain yang bisa tumbuh. DJP, sambungnya, juga akan menjalankan extra effort berupa pengawasan.. Pemeriksaan hingga penagihan akan dilakukan.

“Lewat langkah pengawasan yang baik, memanfaatkan data-data yang kita punya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Tembakau Iris

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019, pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. BKC selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Salah satu BKC yang dimaksud adalah hasil tembakau untuk jenis tembakau iris, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran. Ini tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

  • Realisasi PNBP

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Agustus 2019 tercatat senilai Rp268,2 triliun atau turun 11,6% (yoy). Realisasi tersebut masih jauh di bawah periode yang sama pada tahun lalu sebesar 24,3%.

“PNBP tahun ini tertekan pelemahan harga komoditas global dan lesunya pertumbuhan ekonomi dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%
  • Tanpa Persetujuan DPR

Pemerintah menghapus klausul persetujuan DPR terkait mekanisme perubahan anggaran, termasuk subsidi energi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.

Pemerintah beralasan perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan subsidi. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons volatilitas parameter subsidi yang bisa berubah sewaktu-waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN